BibTex Citation Data :
@article{DLJ13880, author = {Abdul Fatah*, Nyoman Serikat Putra Jaya, Henny Juliani}, title = {KAJIAN YURIDIS PENERAPAN UNSUR MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {1}, year = {2016}, keywords = {Unsur merugikan keuangan negara, penegakan hukum tindak pidana korupsi}, abstract = { Di Indonesia adanya kerugian keuangan keuangan negara atau perekonomian negara menjadi unsur dari delik korupsi. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan penelitian ini yaitu memberikan gambaran dan analisis implementasi unsur merugikan keuangan negara terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi, kewenangan suatu instansi atau pihak untuk penghitungan kerugian keuangan negara dan praktik pengadilan dalam menerapkan unsur merugikan keuangan negara terhadap tindak pidana korupsi. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yang memfokuskan pada studi literatur dan perundang-undangan dengan spesifikasi penelitian deskriptis analitis. Hasil penelitian menemukan bahwa penerapan mengenai unsur merugikan keuangan negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 terkait dengan kata “dapat” dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor memiliki pengertian dalam konsep delik formil. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak menyebutkan secara jelas dan tegas mengenai siapa instansi atau pihak yang berwenang untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Praktik pengadilan dalam penerapan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Dikembalikannya kerugian negara bukan berarti menghapus dapat dipidananya pelaku tindak pidana korupsi, melainkan hanya merupakan salah satu faktor yang dapat meringankan. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--15} doi = {10.14710/dlj.2017.13880}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/13880} }
Refworks Citation Data :
Di Indonesia adanya kerugian keuangan keuangan negara atau perekonomian negara menjadi unsur dari delik korupsi. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuanpenelitian ini yaitu memberikan gambaran dan analisis implementasi unsur merugikan keuangan negara terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi, kewenangan suatu instansi atau pihak untuk penghitungan kerugian keuangan negara dan praktik pengadilan dalam menerapkan unsur merugikan keuangan negara terhadap tindak pidana korupsi. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yang memfokuskan pada studi literatur dan perundang-undangan dengan spesifikasi penelitian deskriptis analitis. Hasil penelitian menemukan bahwa penerapan mengenai unsur merugikan keuangan negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 terkait dengan kata “dapat” dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor memiliki pengertian dalam konsep delik formil. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak menyebutkan secara jelas dan tegas mengenai siapa instansi atau pihak yang berwenang untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Praktik pengadilan dalam penerapan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Dikembalikannya kerugian negara bukan berarti menghapus dapat dipidananya pelaku tindak pidana korupsi, melainkan hanya merupakan salah satu faktor yang dapat meringankan.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)