slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI ASURANSI HASIL PERTANIAN YANG BELUM PANEN DI JAWA TENGAH | Rinitami Njatrijani, Sartika Nanda Lestari | Diponegoro Law Journal skip to main content

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI ASURANSI HASIL PERTANIAN YANG BELUM PANEN DI JAWA TENGAH

*Pramitha Liskasari*, Rinitami Njatrijani, Sartika Nanda Lestari  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Indonesia merupakan negara agraris sehingga usaha di bidang agraria merupakan kegiatan perekonomian yang dominan dalam kehidupan masyarakat Indonesia dalam memenuhi kebutuhan baik dari komoditasnya maupun dari segi perekonomiannya. Risiko-risiko usaha pertanian dari waktu ke waktu mengalami peningkatan jumlah jenis risiko-risiko pertanian, sehingga dibutuhkan adanya perlindungan khusus terhadap risiko risiko usaha pertanian, asuransi pertanian sebagai sarana pengalihan risiko usaha tani dari petani ke perusahaan asuransi memberikan perlindungan bagi petani dari risiko-risiko usaha pertanian sehingga keberadaan dari asuransi pertanian sangat dibutuhkan. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana pengaturan asuransi hasil pertanian yang belum di panen berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana proses klaim dalam asuransi hasil pertanian yang belum di panen apabila terjadi resiko kegagalan panen atau kerugian petani.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yaitu yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Data yang diperoleh merupakan data sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal, artikel, laporan penelitian, dan dilengkapi wawancara dengan narasumber terkait. Data-data tersebut, akan dianalisis secara Deskriptif kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa Pengaturan Asuransi Hasil Pertanian yang Belum di Panen Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, telah diatur dalam KUHD yakni Pasal 299, Pasal 300, dan Pasal 301 mengatur secara singkat aturan main asuransi pertanian meskipun tidak secara rinci dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU P3),  Pasal 37 dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melindungi usaha petani dalam bentuk asuransi pertanian. Adapun proses Klaim Dalam Asuransi Hasil Pertanian Belum di Panen Terhadap Kerugian Petani, terlihat dalam penentuan ganti kerugian, yang menyatakan bahwa pada waktu penghitungan kerugian, dihitung berapa harga hasil-hasil itu dengan tidak terjadinya bencana, pada waktu panen atau pemanfaatannya, dan harga setelah terjadinya bencana. Dalam hal ini, jumlah ganti kerugian yang dibayarkan oleh penanggung adalah selisih antara harga hasil panen setelah ditimpa bencana. Sumber pembayaran klaim sendiri adalah dari rekening perusahaan yang berasal dari penerimaan premi yang dibayarkan oleh beberapa tertanggung. Klaim yang dibayarkan penanggung merupakan bagian dari kewajiban timbal balik yang diatur dalam perjanjian asuransi. Prosedur pengajuan klaim asuransi dilakukan dengan mengajukan klaim kepada PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang menjadi pelaksana penjamin asuransi tersebut. Ganti rugi gagal panen yang bisa diklaim, antara lain, bencana serangan organisme pengganggu tanaman, penyakit hewan menular, perubahan iklim, banjir, kekeringan, hingga bencana alam. 

Fulltext View|Download
Keywords: Petani, Asuransi Pertanian, dan belum panen

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.