BibTex Citation Data :
@article{DLJ13473, author = {Stephani Rianda*, Rinitami Njatrijani, Herni Widanarti}, title = {PELAKSANAAN PENDAFTARAN MEREK INDIKASI GEOGRAFIS PADA PRODUK MENDOAN BANYUMAS DI PEMKAB BANYUMAS}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {4}, year = {2016}, keywords = {Pendaftaran Merek Indikasi Geografis Produk Mendoan Banyumas}, abstract = { Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek; Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.Penelitian ini bertujuan untuk, Pertama mengetahui latar belakang Ditjen KI dalam pendaftaran Merek Indikasi Geografis pada produk mendoan Banyumas di Pemkab Banyumas dan Kedua untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan Pemkab Banyumas terhadap Merek mendoa Banyumas yang menjadi Indikasi Geografis daerah Banyumas. Pendaftaran merek Indikasi Geografis mendoan Banyumas yang di daftarkan secara perorangan telah terjadinya kesalahan dalam prosedur pendaftaran Merek yang tidak tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek dan tunduk pada Paris Convention yang menjelaskan bahwa termasuk sebagai objek perlindungan Hak Kekayaan Industri yaitu Paten, model utilitas, desain industri, merek dagang, merek jasa/layanan, nama dagang, indikasi asal atau penyebutan asal, dan pembatalan dalam Pasal 10 bis (Persaingan Usaha Tidak Sehat) yang tidak mungkin lepas dari ketentuan-ketentuannya.Perlindungan Indikasi Geogarfis mendoan Banyumas dapat dilakukan dengan pendaftaran kata mendoan Banyumas sebagai Indikasi Geografis, dipilihnya pendaftaran Indikasi Geografis dikarenakan telah mempunyai kekuatan hukum sebagai Indikasi Geografis suatu daerah yang di jelaskan dalam Pasal 56 Undang-undang No 15 Tahun 2001 tentang Merek yaitu Indikasi Geografis terdaftar mendapat perlindungan hukum yang berlangsung selama ciri dan/atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--18} doi = {10.14710/dlj.2016.13473}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/13473} }
Refworks Citation Data :
Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek; Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.Penelitian ini bertujuan untuk, Pertama mengetahui latar belakang Ditjen KI dalam pendaftaran Merek Indikasi Geografis pada produk mendoan Banyumas di Pemkab Banyumas dan Kedua untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan Pemkab Banyumas terhadap Merek mendoa Banyumas yang menjadi Indikasi Geografis daerah Banyumas. Pendaftaran merek Indikasi Geografis mendoan Banyumas yang di daftarkan secara perorangan telah terjadinya kesalahan dalam prosedur pendaftaran Merek yang tidak tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek dan tunduk pada Paris Convention yang menjelaskan bahwa termasuk sebagai objek perlindungan Hak Kekayaan Industri yaitu Paten, model utilitas, desain industri, merek dagang, merek jasa/layanan, nama dagang, indikasi asal atau penyebutan asal, dan pembatalan dalam Pasal 10 bis (Persaingan Usaha Tidak Sehat) yang tidak mungkin lepas dari ketentuan-ketentuannya.Perlindungan Indikasi Geogarfis mendoan Banyumas dapat dilakukan dengan pendaftaran kata mendoan Banyumas sebagai Indikasi Geografis, dipilihnya pendaftaran Indikasi Geografis dikarenakan telah mempunyai kekuatan hukum sebagai Indikasi Geografis suatu daerah yang di jelaskan dalam Pasal 56 Undang-undang No 15 Tahun 2001 tentang Merek yaitu Indikasi Geografis terdaftar mendapat perlindungan hukum yang berlangsung selama ciri dan/atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)