skip to main content

PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERJANJIAN SEWA BELI KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH KABUPATEN GROBOGAN

*Angga Wisnu Firmansyah*, Siti Malikhatun B, Dewi Hendrawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perjanjian beli sewa tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan melainkan tumbuh di masyarakat seiring perkembangan jaman. Para pihak di dalam melakukan perjanjian beli sewa harus berdasarkan syarat-syarat yang berlaku yang berkembang dalam praktek sehari-hari. Apabila diantara pihak penjual dan pembeli telah mengadakan perjanjian beli sewa dan dinyatakan memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan, hal ini tidak menutup kemungkinan adanya wanprestasi dari salah satu pihak dikemudian hari. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa beli Kendaraan Bermotor di Kabupaten Grobogan dan bagaimana kendala yang dihadapi para pihak serta upaya penyelesaian sengketa yang terjadi pada perjanjian sewa beli kendaraan bermotor di Kabupaten Grobogan.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian yang pada awalnya meneliti data sekunder, untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan, atau terhadap masyarakat, dan bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi dan dokumen. Analisis data dilakukan secara kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan pelaksanaan perjanjian sewa beli kendaraan bermotor merupakan perjanjian bilateral/timbal balik, di satu pihak mempunyai hak dan di pihak lain mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi. Perjanjian sewa beli merupakan perjanjian baku dalam sistem terbuka yang mengenal adanya asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata) dalam hukum perjanjian. Kendala yang dihadapi para pihak berupa bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor adalah 1). tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, 2). Melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi tidak sebagaimana diperjanjikan, 3). Melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi terlambat serta 4). Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilaksanakannya. Penyelesaian sengketa atau masalah pada perjanjian sewa beli kendaraan bermotor biasanya dari pihak yang menyewakan menggunakan dua cara yaitu dengan musyawarah mufakat, dan dengan gugatan pengadilan. Namun dalam prakteknya lebih sering menggunakan cara musyawarah mufakat, karena dirasa lebih efektif dan tidak rumit. Kecuali apabila pihak penyewa benar-benar tidak mau bertanggung jawab kesalahan yang sudah diperbuatnya.

Fulltext View|Download
Keywords: Wanprestasi, Perjanjian, Sewa Beli.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.