Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis teori hukum perjanjian mengenai syarat sahnya perjanjian terutama perjanjian pemborongan ini telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata dan Untuk mengetahui dan menganalisis suatu perjanjian pemborongan telah sesuai dengan asas keseimbangan dan kebebasan berkontrak. Hasil penelitian yang diperoleh penulis menunjukkan bahwa perjanjian pemborongan tersebut telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai pasal 1320 KUH Perdata. Perjanjian pemborongan ini tidak menerapkan asas keseimbangan dan asas kebebasan berkontrak secara menyeluruh. Hal ini disebabkan karena kriteria asas keseimbangan dan asas kebebasan berkontrak tidak dipenuhi seluruhnya. Pihak penyedia jasa hanya dapat mengajukan harga penawaran kontrak, sedangkan klausula-klausula dalam kontrak ini ditentukan oleh pihak pengguna jasa, namun pembagian hak dan kewajiban dijelaskan secara jelas dan terperinci dan pada kontrak ini tidak terdapat klausula yang menghilangkan kewajiban salah satu pihak (klausula eksonerasi).
Article Metrics:
Last update:
Last update: