skip to main content

TINJAUAN YURIDIS PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.83K/Pdt.Sus-PHI/2015)

*Dian Firdaus*, Sonhaji, Suhartoyo  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Dalam mempertahankan keberlangsungan hidupannya, manusia memiliki kebutuhan yang beraneka ragam. Untuk memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam ini manusia dituntut untuk bekerja. Ketika bekerja tidak jarang pula ditemukan permasalahan dalamnya. Permasalahan yang menjadi ketakutan terbesar para pekerja adalah Pemutusan Hubungan Kerja.  Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena alasan tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. PHK merupakan masalah yang kompleks karena berhubungan erat dengan pengangguran dan kriminalitas. Metode penelitian yang Penulis gunakan dalam penulisan hukum ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis normatif atau metode penelitian hukum doktriner dimana penelitian ini menggunakan data sekunder.

                Hasil penelitian dari permasalahan di atas adalah segala bentuk penyelesaian perselisihan yang dilalui para pihak berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indsutrial telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Selanjutnya mengenai putusan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung menurut Penulis sudah sesuai ketentuan perundang-undangan. Dilihat dari pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan  hak-hak Pekerja senyatanya telah dipenuhi oleh Pengusaha, dimana hal ini dibuktikan melalui pendapat Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Pekerja dianggap keluar atau mengundurkan diri dari pekerjaannya dikarenakan tidak memenuhi kewajibannya sampai pada tanggal berakhirnya perjanjian kerja yang telah disepakati. Berdasarkan pertimbangan ini maka Pekerja tidak mendadapatkan pesangon. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Fulltext View|Download
Keywords: Penyelesaian Perselisihan, Pemutusan Hubungan Kerja, Putusan Mahkamah Agung Nomor 83k/Pdt.Sus-PHI/2015

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.