slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM MERGER PERBANKAN BERDASARKAN SINGLE PRESENCE POLICY (Studi Kasus Pada PT. Bank KEB Indonesia dan PT. Bank Hana Indonesia) | Paramita Prananigtyas, Siti Mahmudah | Diponegoro Law Journal skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM MERGER PERBANKAN BERDASARKAN SINGLE PRESENCE POLICY (Studi Kasus Pada PT. Bank KEB Indonesia dan PT. Bank Hana Indonesia)

*Anandiaz Raditya Priandhana*, Paramita Prananigtyas, Siti Mahmudah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Dikeluarkannya Kebijakan Kepemilikan Tunggal ini telah berimplikasi terhadap pihak – pihak yang telah menjadi pemegang saham pengendali pada lebih dari satu bank.Mereka diberikan tiga pilihan untuk melakukan penyesuaian struktur kepemilikannya agar sesuai dengan kebijakan kepemilikan tunggal.Salah satu pilihan ialah melakukan opsi merger. Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai Single Presence Policy, kewenangan dari Bank Indonesia dan/atau OJK terhadap pelaksanaan Single Presence Policy pada perbankan di Indonesia danbagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dalam merger berdasarkan ketentuan Single Presence Policy pada PT. Bank KEB Indonesia dan PT. Bank Hana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris yang bersifat deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa: 1). Single Presence Policy adalah suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang diberlakukan untuk pihak – pihak yang telah menjadi pemegang saham pengendali pada lebih dari 1 (satu) bank.  Peraturan Bank Indonesia ini memberikan tiga pilihan, yaitu: Merger atau konsolidasi atas bank – bank yang dikendalikannya; Membentuk Perusahaan Induk di bidang Perbankan; atau Membentuk Fungsi Holding. 2). Kewenangan Pengawasan OJK terhadap pelaksanaan kebijakan kepemilikan tunggal yaitu pengawasan secara tidak langsung dan pengawasan langsung maupun pengawasan kombinasi. 3). Didalam melindungi kepentingan pemegang saham minoritas terhadap pelaksanaan merger yang sepihak, maka Undang – Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 memberikan perlindungan melalui Pasal 62 ayat (1). 

Fulltext View|Download
Keywords: Single Presence Policy; merger; perlindungan pemegang saham minoritas

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.