Penulisan hukum ini dilakukan untuk mengetahui pertimbangan OJK dalam hal mencabut izin usaha PT MAA General Assurance dan perlindungan hukum bagi tertanggung PT MAA General Assurance berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, setiap perusahaan perasuransian wajib memenuhi ketentuan perundangan-undangan tentang perasuransian, apabila terdapat pelanggaran maka menurut Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi usaha, sedangkan para tertanggung PT MAA sudah dijamin hak-haknya menurut undang-undang yang berlaku. OJK mencabut izin usaha PT MAA karena PT MAA tidak dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian, para tertanggung PT MAA memiliki posisi sebagai kreditor yang pembayaran hak-haknya didahulukan dibandingkan dengan kreditor lainnya, guna melindungi lebih lanjut para tertanggung, pemerintah harus secepatnya membentuk peraturan lebih lanjut mengenai ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU Perasuransian mengenai program penjaminan polis.
Article Metrics:
Last update:
Last update: