BibTex Citation Data :
@article{DLJ13735, author = {Samuel Agustinus*, Eko Soponyono, Rahayu}, title = {PELAKASAAN PIDANA MATI DI INDONESIA PASCA REFORMASI DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MAN USIA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {4}, year = {2016}, keywords = {Pidana Mati, Reformasi, Hak Asasi Manusia}, abstract = { Pidana mati merupakan salah satu bentuk pidana pokok di Indonesia yang hingga saat ini masih menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Tidak hanya di Indonesia, masyarakat duniapun masih memperdebatkan pemberlakuan pidana mati. Perdebatan ini timbul karena pelaksanaan suatu pidana mati dianggap bertentangan dengan panjaminan HAM. Di satu sisi, pidana mati dipandang sebagai suatu hukuman yang efektif karena dapat memberikan efek jera dan dapat memberikan kengerian terhadap seseorang yang hendak melakukan kejahatan. Di sisi lain, pidana mati merupakan hukuman yang tidak seharusnya diberlakukan karena merenggut hak hidup seseorang. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan pidana mati di Indonesia pasca reformasi tidak jauh berbeda dengan masa pemerintahan orde sebelumnya, yaitu orde lama dan orde baru. Dalam pelaksanaan pidana mati, hak-hak terpidana mati harus tetap dipenuhi. Dalam pemenuhan hak-hak tersebut, terdapat anggapan bahwa pidana mati tetap tidak akan bisa memenuhi hak terpidana mati, karena hak utamanya sebagai manusia yaitu hak hidup telah direnggut. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--16} doi = {10.14710/dlj.2016.13735}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/13735} }
Refworks Citation Data :
Pidana mati merupakan salah satu bentuk pidana pokok di Indonesia yang hingga saat ini masih menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Tidak hanya di Indonesia, masyarakat duniapun masih memperdebatkan pemberlakuan pidana mati. Perdebatan ini timbul karena pelaksanaan suatu pidana mati dianggap bertentangan dengan panjaminan HAM. Di satu sisi, pidana mati dipandang sebagai suatu hukuman yang efektif karena dapat memberikan efek jera dan dapat memberikan kengerian terhadap seseorang yang hendak melakukan kejahatan. Di sisi lain, pidana mati merupakan hukuman yang tidak seharusnya diberlakukan karena merenggut hak hidup seseorang.
Dalam menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan pidana mati di Indonesia pasca reformasi tidak jauh berbeda dengan masa pemerintahan orde sebelumnya, yaitu orde lama dan orde baru. Dalam pelaksanaan pidana mati, hak-hak terpidana mati harus tetap dipenuhi. Dalam pemenuhan hak-hak tersebut, terdapat anggapan bahwa pidana mati tetap tidak akan bisa memenuhi hak terpidana mati, karena hak utamanya sebagai manusia yaitu hak hidup telah direnggut.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)