skip to main content

PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA PENGGUNA JASA TRANSPORTASI ANGKUTAN DARAT (ANGKOT) DI SEMARANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

*Muhammad Fauzi Rusdiansyah*, Rinitami Njatrijani, Siti Mahmudah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Angkutan Kota atau sering juga disebut dengan istilah “angkutan perkotaan” adalah beberapa jenis moda transportasi perkotaan yang merujuk kepada kendaraan umum untuk memindahkan penumpang, baik secara bersama-sama (massal) maupun secara perorangan, dari suatu tempat (asal) ke tempat (tujuan) lain dalam suatu wilayah perkotaan. Oleh karena fungsinya sebagai kendaraan umum yang dapat dengan bebas dimasuki oleh setiap orang, maka diperlukanlah suatu peraturan yang dapat mengaturnya. Peran pemerintah dan masyarakat serta penyedia jasa angkutan kota sangatlah penting demi terciptanya perlindungan konsumen pada pengguna jasa angkutan kota itu sendiri, penyedia jasa angkutan kota harus memperhatikan segi keamanan dan kenyaman kendaraan mereka yang digunakan sebagai alat angkut sehingga penumpang sebagai pengguna jasa dapat terpenuhi segala hak-haknya sebagai mana mestinya tanpa merasa dirugikan. Namun pada kenyataannya masih terdapat hak-hak penumpang yang terabaikan dalam hal kenyamanan dan keselamatan penumpang sebagai pengguna jasa angkutan kota.

                Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan perlindungan konsumen angkot di Kota Semarang, dan bagaimana pelaksanaan dari pengaturan perlindungan konsumen angkot di Kota Semarang serta hal-hal atau faktor-faktor apa yang menjadi kendala atau hambatan baginya.

                Penulisan hukum ini dilakukan dengan metode yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara kepada informan dan data sekunder yang meliputi peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bermaksud untuk memaparkan secara jelas dan menyeluruh tentang perlindungan konsumen pada pengguna jasa transportasi angkutan darat (angkot) di Semarang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

                Hasil penelitian mengenai perlindungan konsumen pada pengguna jasa angkutan kota terkait dengan hak-hak yang harus diterima oleh si penumpang pada saat berada di dalam angkutan kota. Dapat diketahui bahwa perlindungan konsumen terhadap pengguna jasa angkutan kota tidak saja berpedoman pada peraturan yang telah ada namun juga dibantu dengan adanya kerjasama diantara pemerintah, masyarakat serta penyedia jasa angkutan kota yang nantinya diharapkan dapat terus membaik. Pemerintah dalam melakukan perlindungan konsumen dibantu oleh beberapa lembaga untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

                Kesimpulan yang dapat diambil adalah perlindungan konsumen terhadap penumpang angkot di Kota Semarang sebenarnya telah cukup baik, akan tetapi memang masih terdapat hak-hak penumpang sebagai konsumen pengguna jasa angkutan umum angkot yang masih belum dapat terpenuhi oleh pelaku usaha yang menyelenggarakannya. Oleh sebab itu penulis menyarankan agar manajemen angkutan umum angkot di Kota Semarang dapat segera dibenahi.   

Fulltext View|Download
Keywords: perlindungan konsumen, pengguna jasa, angkutan kota

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.