skip to main content

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANAPERJUDIAN SABUNG AYAM DI SEMARANG (STUDI PUTUSAN PN SEMARANG NO.155/PID/B./2015/PN.SMG)

*Sony Duga Bangkit Pardede*, Nyoman Serikat Putra Jaya, AM.Endah Sri  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Sejarah Perjudian Sabung Ayam di Indonesia atau kegiatan mengadu dua ekor Ayam Jago atau Ayam jantan ini adalah salah satu hobi atau kegiatan yang sangat terkenal dan kental di kalangan masyarakat Indonesia. Tidak hanya sebagai hobi, Sabung Ayam juga kerap dijadikan sebagai ajang atau media perjudian baik sekala kecil bahkan sampai sekala besar dengan nominal taruhan sampai berpuluh-puluh juta rupiah.

Dalam hal ini yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini ialah bagaimana kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi perjudian sabung ayam saat ini. Praktik pengadilan dalam memeriksa, megadili dan memutus perjudian sabung ayam dalam Putusan PN.Semarang NO.155/PID/B./2015/PN.SMG. Kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi perjudian sabung ayam yang akan datang.

Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan yang melihat hukum dalam perspektif hukum positif. Penelitian dengan pendekatan yuridis normatif artinya permasalahan yang ada diteliti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan literatur-literatur yang ada kaitannya dengan permasalahan.

Perjudian merupakan salah satu tindak  pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Tindak pidana perjudian dalam KUHP  termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP  kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP. Para terdakwa pelaku tindak pidana perjudian telah divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara. Hal tersebut dapat dibuktikan karena para terdakwa telah mengakui terus terang perbuatannya melakukan Tindak Pidana khususnya Perjudian Sabung Ayam dan juga menggunakan uang sebagai taruhan demi mendapatkan sebuah keuntungan. Pembaharuan  RUU KUHP merupakan suatu keharusan. Karena pemerintah harus menyikapi perkembangan tersebut dengan merancang sebuah peraturan yang dapat menjangkau dan mengakomodir kejahatan di bidang kesusilaan khususnya tindak pidana perjudian sabung ayam. Jadi dalam hal ini perlu kerja sama antara penegak hukum dengan masyarakat untuk menanggulangi Tindak Pidana Perjudian agar tercipta kondisi sosial yang aman dan  bersih serta bebas dari perjudian yang meresahkan masyarakat.

Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan perjudian sabung ayam selain dilakukan para penegak hukum hal ini juga perlu ditempuh dengan berbagai cara yang bersifat persuasif dan juga melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi mengatasi maraknya perjudian sabung ayam yang terjadi. Dengan melaporkan kepada pihak berwajib bila mengetahui adanya perjudian sabung ayam. Karena dalam hal tersebut sangat berpengaruh dalam mengurangi adanya tindak pidana perjudian dimana dalam hal ini masyarakatlah yang sering diserahkan oleh pelaku perjudian tersebut.

Fulltext View|Download
Keywords: Kebijakan Hukum Pidana, Perjudian Sabung Ayam

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.