slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
TINJAUAN YURIDIS PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI JUAL BELI SAHAM DI BURSA EFEK INDONESIA (STUDI SENGKETA PAJAK PT. ASURANSI JIWA SX LX) | Hendro Saptono, Budi Ispriyarso | Diponegoro Law Journal skip to main content

TINJAUAN YURIDIS PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI JUAL BELI SAHAM DI BURSA EFEK INDONESIA (STUDI SENGKETA PAJAK PT. ASURANSI JIWA SX LX)

*Rani Oktaviani*, Hendro Saptono, Budi Ispriyarso  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pajak merupakan tumpuan utama bagi Negara dalam membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Selain pajak yang dijadikan sebagai sumber pembangunan dan pensejahteraan Negara, maka muncul sebuah konsep yang mewajibkan bagi setiap perusahaan untuk membayarkan pajak atas transaksi jual beli saham yang mereka lakukan di Bursa Efek. Pajak atas transaksi perdagangan saham tersebut termasuk dalam Pajak Penghasilan (PPh). PPh dikenakan terhadap setiap penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. PPh tersebut juga dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh dari penjualan saham di bursa efek. Berkaitan dengan hal tersebut, telah terjadi sengketa antara Direktur Jendral Pajak dengan PT Asuransi Jiwa SX LX yang disebabkan karena dikeluarkannya Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan tahun 2005. Permasalahan juga timbul akibat dari penyelesaian sengketa tersebut adalah di mana putusan Pengadilan Pajak dianggap tidak sah karena Putusan Banding yang dikeluarkan lebih dari jangka waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.

Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yurudis normatif. Spesifikasi penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis (descriptive legal study).

Hasil penelitian dan analisis data dalam penelitian ini menyatakan bahwa: pertama, pertanggungjawaban atas sengketa pajak penghasilan atas transaksi jual beli saham di Bursa Efek Indonesia yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwa SX LX tidak bisa seluruhnya dijatuhkan kepadanya (investor). Bukti potong pajak yang diterbitkan oleh bursa efek untuk setiap bulannya, bukan atas nama pemohon banding, melainkan atas nama broker untuk keseluruhan transaksi. Dalam hal ini Broker ikut bertanggung jawab karena broker merupakan perantara pedagang efek. Kedua, putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pajak terhadap sengketa pajak penghasilan atas transaksi saham PT Asuransi Jiwa Sx Lx dianggap tidak sah, karena putusan tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 81 ayat (11) dan (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di mana suatu putusan dengan pemeriksaan acara biasa diambil dalam jangka waktu 12 bulan. sedangkan Putusan pengadilan pajak Nomor: 210XX/PP/M.V/1X/2009 dikeluarkan dalam jangka  waktu 12 bulan lebih 16 hari, sehingga putusan tidak bisa dianggap sah. 

Fulltext View|Download
Keywords: transaksi saham, pajak penghasilan, pengadilan paja

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.