Lembaga Pemasyarakatan adalah wadah bagi pembinaan narapidana yang telah melakukan tindak pidana, Sistem pemasyarakatan yang menekankan pada pembinaan dalam rangka resosialisasi, reeduksi, rehabilitasi maupun readaptasi, namun bagi narapidana seumur hidup yang di penjara sampai akhir hidup.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Spefikasi penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis.
Pelaksanaan pembinaan narapidana seumur hidup belum ada peraturan khusus yang mengatur tentang pembinaan bagi narapidana seumur hidup, sehingga pembinaan di laksanakan bersama pembinaan narapidana umum lainya.
Article Metrics:
Last update:
Last update: