skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK DALAM PENYALAHGUNAAN DEPOSITO BERJANGKA (STUDI KASUS COMMONWEALTH BANK CABANG PALEMBANG PUTUSAN NOMOR 59/Pdt.G/2013/PN.PLG)

*Sri Magfirah Indriani*, Budiharto, Rinitami Njatrijani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Bank sebagai lembaga keuangan ternyata tidak selalu mengikuti prosedur yang benar dan terkadang melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi nasabah. Kesalahan yang dilakukan salah satunya merupakan pelanggaran prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah yang seharusnya diterapkan dengan baik guna menjaga kepercayaan nasabah terhadap bank dan mencegah timbulnya kerugian nasabah atas tindakan atau perbuatan melawan hukum dari pihak bank itu sendiri serta mencegah menurunnya tingkat kesehatan bank.

Dari metode penelitian dalam penulisan ini yang melalui pendekatan yuridis normatif dan dilakukan dengan penelitian kepustakaan, disimpulkan bahwa sebagai konsumen, nasabah bank berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum untuk melindugi kepentingan nasabah dan melindungi nasabah dari segala kerugian yang dirasakan oleh nasabah akibat kelalaian bank dan dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk mencapai tujuan perbankan itu sendiri yaitu meningkatkan kesejahteraan perekonomian dan tercapainya tujuan pembagunan nasional. 

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum Nasabah, Prinsip Kehati-hatian

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.