skip to main content

CHOICE OF FORUM PENYELESAIAN SENGKETA DALAM KLAUSULA AKAD PERBANKAN SYARIAH

*Raditya Tatag Sidiartama*, Ro’fah Setyowati, Muhyidin  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Adanya pelembagaan prinsip syariah sebagai satu prinsip yang melandasi sistem operasional kegiatan usaha perbankan merupakan satu bentuk perkembangan yang cukup signifikan dalam kegiatan ekonomi berdasarkan prinsip syariah.

       Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai. Dalam Pasal 55 Undang-Undang tersebut timbul permasalahan mengenai pilihan forum (choice of forum) dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Dalam Pasal 55 ayat (1) penyelesaian sengketa merupakan kewenangan dari Pengadilan Agama, namun dalam ayat (2) justru memberikan kewenangan yang sama untuk menyelesaikan sengketa melalui Pengadilan Negeri. Penjelasan Pasal 55 tersebut menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan hal ini bertentangan dengan Pasal 28 D  ayat (1) UUD NRI 1945, sehingga tidak memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Adanya ketidakpastian hukum tersebut yang kemudian menimbulkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah di mana memberikan kewenangan absolut kepada Pengadilan Agama.

Fulltext View|Download
Keywords: Choice of Forum, Penyelesaian Sengketa Bank Syariah, Perbankan Syariah

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.