skip to main content

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A KABUPATEN KENDAL

*Tarekh Candra D*, Nur Rochaeti, R.B. Sularto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pembinaan narapidana ditujukan untuk memperbaiki dan meningkatkan akhlak para narapidana yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan bertugas menampung, merawat dan membina narapidana. Pembinaan narapidana yang baik harus ada partisipasi dari petugas, narapidana dan masyarakat. Tujuan penulisan ini untuk menganalisis pelaksanaan pembinaan narapidana, peran serta masyarakat dalam pembinaan narapidana, dan hal-hal yang menjadi hambatan bagi masyarakat dalam hal peran serta masyarakat dalam pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kabupaten Kendal. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan penelitian dengan menggunakan metode yuridis empiris. Hasil penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kabupaten Kendal menunjukan bahwa pelaksanaan pembinaan narapidana sudah cukup baik, meskipun menemui hambatan seperti kurangnya kualitas dan kuantitas petugas, sarana dan prasarana yang kurang memadai, sikap perilaku dan jumlah narapidana yang tidak sebanding dengan jumlah petugas, dan pandangan negatif masyarakat terhadap narapidana. Masyarakat terlibat dalam pembinaan kerohanian dan intelektual, mengawasi, menjamin dan membimbing dalam program asimilasi dan integrasi. Hambatan masyarakat untuk terlibat dalam pembinaan diantaranya enggan untuk terlibat dalam pembinaan narapidana, perizinan dan syarat yang ketat, sarana kurang memadai, dan terbatasnya anggaran.

Fulltext View|Download
Keywords: Peran Serta Masyarakat, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kabupaten Kendal

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.