BibTex Citation Data :
@article{DLJ12900, author = {Taufik Ikhsan Febrian*, Retno Saraswati, Henny Juliani}, title = {PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG DINAS PARIWISATA KABUPATEN KUDUS DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH MELALUI PENGEMBANGAN WISATA RELIGI}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Otonomi Daerah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Pendapatan Asli Daerah, Wisata Religi}, abstract = { Pelaksanaan Otonomi Daerah, Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah, salah satu kewenangannya di bidang kepariwisataan. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dapat mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dapat menumbuh kembangkan kepariwisataan serta menggali sektor potensial untuk pembangunan serta mencukupi kebutuhan daerah dengan di sesuaikan beban tugas yang berkembang saat ini .Sektor pariwisata saat ini menjadi salah satu sektor unggulan bagi pemerintah Republik Indonesia dalam mendapatkan devisa negara. Untuk meningkatkan jumlah kunjungan pariwisata ke Indonesia khususnya ke Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah. Untuk mengetahui pelaksanaan tugas dan wewenang Dinas Pariwisata Kabupaten Kudus dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui pengembangan wisata religi, untuk mengetahui kendala yang dihadapi Dinas Pariwisata Kabupaten Kudus dalam peningkatan Pendapatan Asli daerah melalui Wisata Religi, serta untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh Dinas Pariwisatan di Kabupaten Kudus dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Wisata Religi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan, Spesifikasi penelitian, metode pengumpulan data, populasi dan penarikan sampel, dan metode analisis. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Dinas Pariwisata Kabupaten Kudus berdasarkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 21 Tahun 2011 memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut; melaksanakan sebagian urusan Pemerintah Daerah di bidang Kebudayaan dan Pariwisata. Adapun wewenang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2011 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus, kewenangan daerah adalah kekuasaan yang sah untuk melaksanakan urusan pemerintah di bidang pariwisata. Dari simpulan tersebut penulis merekomendasikan Dinas pariwisata Kabupaten Kudus agar dalam penggalian dan pengembangan potensi obyek wisata hendaknya memperhatikan faktor fisik supaya tidak merusak keseimbangan alam secara mayoritas wisata di Kabupaten Kudus, serta dalam pengembangan potensi obyek wisata seoptimal mungkin sehingga dapat mendukung Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Kudus dan harus lebih efektif dalam melakukan promosi, dalam perumusan peraturan yang akan datang lebih memperhatikan pada masalah soal retribusi terhadap semua obyek wisata yang ada di Kabupaten Kudus. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--11} doi = {10.14710/dlj.2016.12900}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12900} }
Refworks Citation Data :
Pelaksanaan Otonomi Daerah, Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah, salah satu kewenangannya di bidang kepariwisataan. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dapat mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dapat menumbuh kembangkan kepariwisataan serta menggali sektor potensial untuk pembangunan serta mencukupi kebutuhan daerah dengan di sesuaikan beban tugas yang berkembang saat ini .Sektor pariwisata saat ini menjadi salah satu sektor unggulan bagi pemerintah Republik Indonesia dalam mendapatkan devisa negara. Untuk meningkatkan jumlah kunjungan pariwisata ke Indonesia khususnya ke Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah.
Untuk mengetahui pelaksanaan tugas dan wewenang Dinas Pariwisata Kabupaten Kudus dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui pengembangan wisata religi, untuk mengetahui kendala yang dihadapi Dinas Pariwisata Kabupaten Kudus dalam peningkatan Pendapatan Asli daerah melalui Wisata Religi, serta untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh Dinas Pariwisatan di Kabupaten Kudus dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Wisata Religi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan, Spesifikasi penelitian, metode pengumpulan data, populasi dan penarikan sampel, dan metode analisis. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Dinas Pariwisata Kabupaten Kudus berdasarkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 21 Tahun 2011 memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut; melaksanakan sebagian urusan Pemerintah Daerah di bidang Kebudayaan dan Pariwisata. Adapun wewenang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2011 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus, kewenangan daerah adalah kekuasaan yang sah untuk melaksanakan urusan pemerintah di bidang pariwisata.
Dari simpulan tersebut penulis merekomendasikan Dinas pariwisata Kabupaten Kudus agar dalam penggalian dan pengembangan potensi obyek wisata hendaknya memperhatikan faktor fisik supaya tidak merusak keseimbangan alam secara mayoritas wisata di Kabupaten Kudus, serta dalam pengembangan potensi obyek wisata seoptimal mungkin sehingga dapat mendukung Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Kudus dan harus lebih efektif dalam melakukan promosi, dalam perumusan peraturan yang akan datang lebih memperhatikan pada masalah soal retribusi terhadap semua obyek wisata yang ada di Kabupaten Kudus.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)