BibTex Citation Data :
@article{DLJ12895, author = {Syahrial koespratama*, Ery Agus Priyono, Dewi Hendrawati}, title = {PERTANGGUNG JAWABAN PERDATA PT. KALISTA ALAM ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN DALAM PEMBUKAAN LAHAN KEBUN KELAPA SAWIT STUDI PUT.MA No 12/PDT.G/2012/PN.MBO}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Perbuatan Melawan Hukum, Pembakaran lahan}, abstract = { Penelitian ini bertujuan menjelaskan konsep perbuatan melanggar hukum menurut hukum perdata dan untuk mengetahui dapat tidaknya sanksi perbuatan melanggar hukum diterapkan terhadap pelaku pembukaan lahan dengan cara bakar yang dilakukan subyek hukum perorangan atau badan hukum.Hasil penelitian ini menunjukan konsep perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan yang melanggar hukum tertulis yang kemudian menimbulkan kerugian sehingga menuntut pelaku untuk memberikan ganti rugi materil maupun immaterial. Menggunakan metode yuridis normative metoda yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif Berdasarkan hasill penelitian dan pembahasan sebagaimana diuraikan di muka, maka pembukaan lahan dengan cara bakar yang dialukukan subyek hukum perseorangan atau badan hukum merupakan kegiatan yang melanggar hukum hal ini merupakan hasil klasifikasi antara unsur-unsur perbuatan melawan hukum dengan perbuatan yang dilakukan subyek hukum itu sendiri, dengan menggunakan bahan PUT. PDT.G/2012/PN.MBO antara Pemerintah dengan PT. Kalista Alam sebagai acuan, penulis menyimpulkan bahwa PT. Kalista Alam perusahaan yang berindustri di bidang kelapa sawit dalam pembukaan lahan yang bertujuan untuk memperluas lahan miliknya guna ditanami kelapa sawit dengan sengaja membakar lahan dan menimbulkan kerugian lingkungan termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--17} doi = {10.14710/dlj.2016.12895}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12895} }
Refworks Citation Data :
Penelitian ini bertujuan menjelaskan konsep perbuatan melanggar hukum menurut hukum perdata dan untuk mengetahui dapat tidaknya sanksi perbuatan melanggar hukum diterapkan terhadap pelaku pembukaan lahan dengan cara bakar yang dilakukan subyek hukum perorangan atau badan hukum.Hasil penelitian ini menunjukan konsep perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan yang melanggar hukum tertulis yang kemudian menimbulkan kerugian sehingga menuntut pelaku untuk memberikan ganti rugi materil maupun immaterial. Menggunakan metode yuridis normative metoda yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif
Berdasarkan hasill penelitian dan pembahasan sebagaimana diuraikan di muka, maka pembukaan lahan dengan cara bakar yang dialukukan subyek hukum perseorangan atau badan hukum merupakan kegiatan yang melanggar hukum hal ini merupakan hasil klasifikasi antara unsur-unsur perbuatan melawan hukum dengan perbuatan yang dilakukan subyek hukum itu sendiri, dengan menggunakan bahan PUT. PDT.G/2012/PN.MBO antara Pemerintah dengan PT. Kalista Alam sebagai acuan, penulis menyimpulkan bahwa PT. Kalista Alam perusahaan yang berindustri di bidang kelapa sawit dalam pembukaan lahan yang bertujuan untuk memperluas lahan miliknya guna ditanami kelapa sawit dengan sengaja membakar lahan dan menimbulkan kerugian lingkungan termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)