skip to main content

IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN NO. 70 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NO. 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN JEPARA

*Teguh Eko Saputro*, Untung Dwi Hananto, Sonhaji  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

E-procurement merupakan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kemajuan teknologi informasi akan lebih mempermudah dan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, karena penyedia jasa tidak perlu lagi datang ke Kantor Dinas PU (Kelompok Kerja) Pejabat Pengadaan dan cukup dengan melihat ke website yang mengadakan pelelangan secara elektronik dan mendaftar secara on-line. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana proses implementasi Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik dalam bidang jasa konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Jepara dan permasalahan apa saja yang dihadapi oleh Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Jepara dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah dan bagaimana upaya  mengatasinya.

Dalam penelitian ini, metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis empiris dan bersifat deskriptif analitis. Data yang dikumpulkan berdasarkan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dengan cara melakukan wawancara mendalam, sedang data sekunder berupa bahan-bahan pustaka hukum yang mempunyai kekuatan mengikat. Adapun analisa data yang digunakan adalah analisis kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik dalam bidang jasa konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Jepara sudah terlaksana dengan cukup baik, sebagaimana Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini dikarenakan sistem e-procurement memberikan manfaat seperti efisiensi, transparan, akuntabel dalam proses lelang. Penawaran proyek konstruksi yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Jepara dapat dengan mudah diikuti oleh seluruh perusahaan konstruksi di Kabupaten Jepara dengan memanfaatkan layanan LPSE. Adapun permasalahan yang dihadapi oleh Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Jepara dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah pada proses implementasi e-procurement, yaitu masih banyak peserta lelang dan petugas penyedia jasa yang kurang memahami sistem e-procurement di LPSE karena kurang mendapatkan sosialisasi, permasalahan lainnya yaitu sistem layanan LPSE yang menggunakan internet masih sering mengalami ganguan, karena belum didukung dengan infrastrktur yang memadai. 

Fulltext
Keywords: Implementasi, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Secara Elektronik

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.