BibTex Citation Data :
@article{DLJ12622, author = {Melia Septiana Ketaren*, Pujiyono, A.M. Endah Sri. A.}, title = {PENERAPAN PRAKTEK DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI PENGADILAN NEGERI KENDAL}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Diversi, Anak Berkonflik Dengan Hukum, Pengadilan Negeri Kendal}, abstract = { Anak merupakan pilar dalam masa depan bangsa. Negara memiliki kewajiban untuk pendidikan, pembimbingan dan pengawasan dalam hidup dan tumbuh kembang anak. Sejatinya anak tidak luput dari kesalahan dan tanggung jawab yang timbul untuk memulihkan kesalahan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah menurut Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengeluarkan peraturan mengenai diversi dan pendekatan Restorative Justice. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Penyelenggaraan diversi dalam sistem peradilan pidana anak mempunyai tujuan bertujuan untuk:a.Mencapai perdamaian antara korban dan Anak; b.Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; c.Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; d.Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan e. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak. Tujuan memajukan kesejahteraan anak merupakan focus utama (the main focus), yang berarti menghindari penggunaan sanksi pidana yang semata- mata bersifat menghukum (avoidance of merely punitive sanction). Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan meneliti data primer Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa di dalam Undang- Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak tidak diatur mengenai diversi, maka diganti dengan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2012 yang kemudian mengatur mengenai diversi yaitu dalam Bab II yang merupakan implementasi dari prinsip Restorative Justice. Bahwa di Pengadilan Negeri Kendal telah dilakukan upaya diversi mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan oleh Hakim sehingga semua upaya diversi berhasil mecapai kesepakatan. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--17} doi = {10.14710/dlj.2016.12622}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12622} }
Refworks Citation Data :
Anak merupakan pilar dalam masa depan bangsa. Negara memiliki kewajiban untuk pendidikan, pembimbingan dan pengawasan dalam hidup dan tumbuh kembang anak. Sejatinya anak tidak luput dari kesalahan dan tanggung jawab yang timbul untuk memulihkan kesalahan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah menurut Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengeluarkan peraturan mengenai diversi dan pendekatan Restorative Justice. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Penyelenggaraan diversi dalam sistem peradilan pidana anak mempunyai tujuan bertujuan untuk:a.Mencapai perdamaian antara korban dan Anak; b.Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; c.Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; d.Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan e. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak. Tujuan memajukan kesejahteraan anak merupakan focus utama (the main focus), yang berarti menghindari penggunaan sanksi pidana yang semata- mata bersifat menghukum (avoidance of merely punitive sanction).
Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan meneliti data primer Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa di dalam Undang- Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak tidak diatur mengenai diversi, maka diganti dengan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2012 yang kemudian mengatur mengenai diversi yaitu dalam Bab II yang merupakan implementasi dari prinsip Restorative Justice. Bahwa di Pengadilan Negeri Kendal telah dilakukan upaya diversi mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan oleh Hakim sehingga semua upaya diversi berhasil mecapai kesepakatan.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)