slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TUMPANG TINDIH ALAT BUKTI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH ANTARA PT.MALIGI PERMATA INDUSTRIAL ESTATE DENGAN PERORANGAN (Studi Kasus di Desa Margakaya, Kabupaten Karawang) | Ana Silviana, Sri Sudaryatmi | Diponegoro Law Journal skip to main content

ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TUMPANG TINDIH ALAT BUKTI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH ANTARA PT.MALIGI PERMATA INDUSTRIAL ESTATE DENGAN PERORANGAN (Studi Kasus di Desa Margakaya, Kabupaten Karawang)

*Asri Artariana*, Ana Silviana, Sri Sudaryatmi  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian sengketa tumpang tindih alat bukti kepemilikan hak atas tanah dengan jalur litigasi berdasarkan pertimbangan majelis hakim dalam putusan MA Nomor : 125PK/Pdt/2002 dan jika ditinjau dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukan bahwa, penyelesaian sengketa tumpang tindih alat bukti kepemilikan tanah dilakukan melalui jalur litigasi sampai ke upaya hukum peninjauan kembali dengan keputusan bahwa Agus dan Aja merupakan pemilik sah hak atas tanah girik dengan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki yaitu Akta Jual Beli tanah girik yang asli sebagai bukti. Sedangkan, pertimbangan Hakim dalam memutus perkara MA nomor : 125PK/Pdt/2002 sudah sesuai dengan peraturan hukum agraria dalam pembuktian hak lama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, karena Majelis Hakim berpendapat bahwa terdapat bukti kepemilikan tanah girik yang dapat dibuktikan dengan bukti-bukti tertulis dan keterangan saksi-saksi. Kesimpulan dari penulisan hukum ini, bahwa putusan Majelis Hakim MA pada tahap peninjauan kembali telah memutus dengan hukum tanah yang berlaku yang melindungi pemilik tanah sebenarnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang termuat dalam penjelasan Pasal 24 ayat (1) huruf f, tentang pembuktian hak-hak lama.
Fulltext View|Download
Keywords: Penyelesaian Sengketa, Tumpang Tindih, Alat Bukti Kepemilikan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.