skip to main content

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYLAHGUNAAN WEWENANG DALAM JABATAN MENURUT UNDANG-UNDANG TIPIKOR STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR SEMARANG SMG NO. 123 / PIDSUS / 2012 / PN. TIPIKOR. SMG

*Intan Mayasari*, Nyoman Serikat P, Pujiyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah dalam undang-undang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seorang Pejabat Daerah yang mana dengan mempergunakan kesempatan, kewenangan atau kekuasaan yang diberikan kepadanya dan bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999 Jo UU NO. 20 Tahun 2001 Undang-undang PTPK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mantan Walikota Kota Salatiga JMM Bin BM terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan penunjukkan langsung atau disposisi atas tender pembuatan Jalan Lingkar Selatan Kota Salatiga yang seharusnya tender tersebut adalah wewenang kepala DPU karena DPU yang berhak atas wewenang final pemenang tender bukan wewenang kepala daerah. Dengan demikian perbuatan Kepala Daerah atau Walikota tersebut tidak mencerminkan asas-asas suatu pemerintahan yang baik dan memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain, perbuatannya melawan hukum, merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara , menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Fulltext View|Download
Keywords: Penyalahgunaan Wewenang Jabatan, TIPIKOR

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.