skip to main content

PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG ANDON PENANGKAPAN IKAN BAGI PEMILIK SIPI ANDON DI JAWA TENGAH

*Rynaldo*, Amiek Soemarmi, Ratna Herawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah salah satu negara yang wilayahnya terdiri dari banyak pulau yang tersebar di sepanjang wilayah teritorialnya sehingga disebut sebagai negara kepulauan (archipelagic state). Aktivitas perikanan dilakukan oleh nelayan yang sebagian besar merupakan nelayan tradisional. Nelayan tradisional kebanyakan melaut diluar batas wilayahnya dikarenakan mengikuti musim ikan dan persediaan ikan di wilayahnya menipis. Biasanya saat melaut membutuhkan waktu yang lama dan selalu berpindah-pindah. Pada saat melakukan aktivitas perikanan mayoritas nelayan melakukan secara berkelompok. Kegiatan yang dilakukan oleh para nelayan ini dinamakan ngandon dan nelayan yang melakukan aktifitas tersebut dinamakan nelayan andon. Pengaturan dan definisi nelayan ANDON pertama kali tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2004 dan diperbaharui dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Andon Penangkapan Ikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dan dijalankan melalui perjanjian kerjasama antar daerah atau antar provinsi.

Fulltext View|Download
Keywords: Kementerian Kelautan dan Perikanan, nelayan andon, perjanjian kerjasama, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2014.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.