slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMULANGAN TAWANAN PERANG PADA KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL MENURUT KONVENSI JENEWA III 1949 | Lazarus Tri Setyawanta Rebala, Nuswantoro Dwiwarno | Diponegoro Law Journal skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMULANGAN TAWANAN PERANG PADA KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL MENURUT KONVENSI JENEWA III 1949

*Syifa Nurafantin*, Lazarus Tri Setyawanta Rebala, Nuswantoro Dwiwarno  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Hubungan antar negara sering menjadi salah satu penyebab terjadinya konflik karena adanya perbedaan pandangan. Perang merupakan jalan yang dipilih oleh para pihak yang berkonflik ketika jalan damai dianggap sudah tidak efektif lagi untuk menyelesaikan permasalahan. Di dalam suatu peperangan atau konflik bersenjata, hak-hak tawanan perang kerap tidak dilindungi. bahkan Negara Penahan menghambat pemulangan tawanan perang atau dilaksanakan tidak sesuai dengan yang diatur oleh Konvensi Jenewa III 1949. Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum dan prosedur pemulangan tawanan perang menurut Konvensi Jenewa III 1949. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan di dalam menyusun penulisan hukum ini adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Analisis yang dilakukan adalah degan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konvensi Jenewa III 1949 mengatur mengenai batasan-batasan dalam memperlakukan tawanan perang demi memberikan perlindungan hukum berlandaskan hak asasi manusia, serta ketentuan-ketentuan terkait prosedur pemulangan tawanan perang di dalam suatu konflik bersenjata internasional. Ketententuan-ketentuan tersebut mengatur pula mengenai siapa saja yang termasuk sebagai kombatan yang berhak atas perlindungan dari Konvensi dan pemulangan tawanan perang yang harus segera dilakukan setelah permusuhan berakhir atau apabila tidak ada lagi alasan penahananan. Hambatan yang ada dapat ditanggulangi dengan pemaksimalan peran PBB dan ICRC. 

Fulltext View|Download
Keywords: Konvensi Jenewa III 1949, Tawanan Perang, Pemulangan Tawanan Perang.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.