skip to main content

PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN PIDANA MATI DALAM KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Nomor 37 PK/PID.SUS/2011)

*Michael Thomson*, Eko Soponyono, Nur Rochaeti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Hukum juga identik dengan pidana yang berarti penderitaan yang diberikan kepada orang yang melanggar hukum dan diancam dengan pidana sesuai dengan berat ringan kejahatan yang dilakukan demi memenuhi keadilan yang diinginkan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Permasalahan muncul mengenai kebijakan formulasi pidana dalam penjatuhan sanksi pidana mati yang menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Penelitian ini menggunakan studi pustaka (library research) dengan melakukan pengujian atau eksaminasi terhadap putusan pengadilan, yakni (Putusan Nomor : 37 PK/PID.SUS/2011). Analisis digunakan dengan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normative. Penggunaan metode dan pendekatan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh data yang akurat mengenai pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Hasil penelitian menunjukan bahwa sanksi pidana mati dalam (Putusan Nomor : 37 PK/PID.SUS/2011) , Majelis Hakim mendasarkan putusannya pada pasal 82 Ayat (3) huruf a dan pasal 78 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 1997. Kebijakan formulasi pidana mati tercantum dalam Undang-undang Narkotika No.22 Tahun 1997, pada pasal 82 ayat (3) terdapat pemberatan sanksi pidana atas ayat (1), dimana apabila perbuatan dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (Putusan Nomor : 37 PK/PID.SUS/2011) dinyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa adalah kejahatan yang serius yang merupakan kejahatan yang terorganisir dan bersifat internasional, sehingga terhadap pelakunya dapat dijatuhi pidana mati. 

Fulltext View|Download
Keywords: Pertimbangan Hakim, Putusan Pidana Mati, Tindak Pidana, Narkotika

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.