skip to main content

ARTI PENTING VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN

*Hamidah Siadari*, Nur Rochaeti, Bambang Dwi Baskoro  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tindak Pidana Perkosaan memerlukan alat bukti sah dalam pembuktiannya, minimal dua alat bukti yang sah dalam membentuk keyakinan hakim. Jika sekurang-kurangnya ada dua alat bukti yang ditemukan penyidik maka keyakinan hakim dapat terbentuk, namun jika alat bukti kurang dari dua maka salah satu cara yang dapat dilakukan adalah membuat Visum et Repertum. Berdasarkan uraian tersebut penulis tertarik menyusun penelitian hukum dengan judul “Arti Penting Visum et Repertum sebagai Alat Bukti dalam Penanganan Tindak Pidana Perkosaan”

Rumusan masalah pada penelitian ini adalah masalah  bagaimana kebijakan formulasi dalam pembuktian tindak pidana perkosaan  dan bagaimana kedudukan dan kekuatan Visum et Repertum terhadap pembuktian tindak pidana perkosaan.

Metode penelitian dilakukan dengan metode pendekatan normatif empiris dan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Kemudian metode pengumpulan datanya dilakukan melalui studi kepustakan dan wawancara, sedangkan analisis datanya dilakukan secara kualitatif.

Hasil penelitian yang didapat yaitu bahwa penanganan tindak pidana perkosaan sudah diatur dalam Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan sudah dimuat beserta perluasan tindak pidana perkosaan dalam konsep Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana terutama perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana jika dilihat dari paradigma Rancangan KUHP yang tidak terlepas dari penerimaan instrumen HAM (Hak Asasi Manusia) dan pendekatan model Restorative justice sebagai model untuk mengahadapi kejahatan kejahatan yang terjadi, dan mencari sistem keadilan baru dari yang selama ini ada. Kedudukan Visum et Repertum hanya termasuk satu dari 5 alat bukti yang sah namun dengan melampirkan bukti Visum et Repertum di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik atau pada tahap pemeriksaan dalam proses penuntutan oleh penuntut umum otomatis bukti Visum et Repertum menjadi alat bukti sah. Namun Visum et Repertum harus dilakukan agar dapat diketahui apakah benar telah terjadi tindak pidana tersebut terhadap korban. Visum et Repertum mutlak harus ada dalam penyidikan kejahatan perkosaan namun tidak selalu ada dokter setempat yang terpencil.

Kekuatan dalam pembuktian tindak pidana perkosaan, dengan Visum et Repertum dapat diketahui dengan jelas apa yang telah terjadi pada seseorang dan para praktisi hukum dapat menerapkan norma-norma hukum pada perkara pidana yang menyangkut tubuh dan jiwa manusia. Karena tujuan Visum et Repertum adalah untuk memberikan kepada hakim suatu kenyataan akan fakta-fakta dari bukti-bukti tersebut atas semua keadaan sebagaimana tertuang dalam bagian pemberitaan agar hakim dapat mengambil putusannya dengan tepat atas dasar kenyataan atau fakta-fakta, sehingga dapat menjadi pendukung atas keyakinan hakim.

Fulltext View|Download
Keywords: Visum et Repertum, Alat Bukti, Tindak Pidana Perkosaan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.