BibTex Citation Data :
@article{DLJ12571, author = {Nur Ismi Febrianti*, Suradi , Rinitami Njatrijani}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN MIE YANG MENGANDUNG FORMALIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Perlindungan Hukum, Konsumen, dan UUPK}, abstract = { Perbuatan pelaku usaha pembuat makanan mie dapat membuat konsumen yang dirugikan akibat mengkomsumsi mie dengan kadar formalin berlebih berhak mendapat ganti rugi.Ganti kerugian yang diberikan pelaku usaha terkait dengan tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian yang diderita konsumen.Adapun tanggung jawab pelaku usaha terhadap pelanggaran produk bahan makanan mie yang mengandung bahan berbahaya diketahui dari kewajiban pelaku usaha yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 17,selain dapat dilakukan melalui tindakan pemerintah dengan adanya hak-hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hak konsumen akan penggunaan tambahan makanan belum menunjukan adanya perlindungan hukum,maka perlunya pengawasan oleh pemerintah dan pertanggung jawaban yang diberikan pelaku usaha sesuai peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen }, issn = {2540-9549}, pages = {1--17} doi = {10.14710/dlj.2016.12571}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12571} }
Refworks Citation Data :
Perbuatan pelaku usaha pembuat makanan mie dapat membuat konsumen yang dirugikan akibat mengkomsumsi mie dengan kadar formalin berlebih berhak mendapat ganti rugi.Ganti kerugian yang diberikan pelaku usaha terkait dengan tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian yang diderita konsumen.Adapun tanggung jawab pelaku usaha terhadap pelanggaran produk bahan makanan mie yang mengandung bahan berbahaya diketahui dari kewajiban pelaku usaha yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 17,selain dapat dilakukan melalui tindakan pemerintah dengan adanya hak-hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Hak konsumen akan penggunaan tambahan makanan belum menunjukan adanya perlindungan hukum,maka perlunya pengawasan oleh pemerintah dan pertanggung jawaban yang diberikan pelaku usaha sesuai peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)