KEBIJAKAN NON PENAL DI BIDANG EKONOMI DAN SOSIAL BUDAYA YANG DILAKUKAN OLEH FORUM KOORDINASI PENCEGAHAN TERORISME (FKPT) PROVINSI JAWA TENGAH DALAM MELAKUKAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | R.B. Sularto, Purwoto | Diponegoro Law Journalskip to main content