skip to main content

KEBIJAKAN NON PENAL DI BIDANG EKONOMI DAN SOSIAL BUDAYA YANG DILAKUKAN OLEH FORUM KOORDINASI PENCEGAHAN TERORISME (FKPT) PROVINSI JAWA TENGAH DALAM MELAKUKAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME

*Muthia Wulandari*, R.B. Sularto, Purwoto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tindak Pidana Terorisme secara khusus sudah diatur dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, namun masih banyak akar permasalahan lain di luar kebijakan dalam undang-undang seperti masalah ekonomi dan sosial budaya yang menjadi pemicu tindak pidana terorisme.

Hal ini menarik perhatian penulis untuk mengkaji lebih lanjut mengenai upaya pencegahan tindak pidana terorisme melalui pendekatan di bidang Ekonomi dan Sosial Budaya. Wilayah studi yang penulis kaji ialah wilayah Jawa Tengah melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT).

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan tujuan permasalahan pada penelitian ini dapat dijawab dengan menekankan pada ilmu hukum, peraturan perundang-undangan, dan ketentuan-ketentuan lainnya. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah pendekatan kualitatif.

Penelitian ini memberikan pemahaman terhadap pembaca mengenai kebijakan non penal di bidang ekonomi dan sosial budaya, dan harmonisasi kebijakan penal dengan kebijakan non penal dalam upaya pencegahan tindak pidana terorisme untuk dijadikan ide bagi pembuatan peraturan perundang-undangan dalam upaya penyempurnaan peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana terorisme.

Fulltext View|Download
Keywords: Ekonomi, Kebijakan Non Penal, Pencegahan, Sosial Budaya, Tindak Pidana Terorisme

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.