skip to main content

ALAT BUKTI SURAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA PADA PENGADILAN NEGERI TEMANGGUNG (Studi Kasus Putusan No. 45/Pdt.G/2013/PN Tmg)

*Abdurrahman Wahid*, Yunanto, Marjo  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Akta otentik adalah salah satu alat bukti berupa surat dan dibuat secara tertulis, bukti-bukti surat dalam kasus perdata adalah bukti paling penting. Ketentuan mengenai alat bukti surat yang sah terdapat dalam Pasal 1866 KUHPerdata namun dalam praktiknya alat bukti surat merupakan alat bukti yang paling kuat dalam hakim mengambil putusan. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui dasar hukum pelaksanaan pembuktian dengan alat bukti surat dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Temanggung dan untuk mengetahui kekuatan hukum alat bukti akta otentik sebagai alat bukti surat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Temanggung.

Fulltext View|Download
Keywords: Alat bukti Surat, perkara perdata, akta otentik, KUHPerdata

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.