BibTex Citation Data :
@article{DLJ12562, author = {Fajar Adi Nugroho*, Ana Silviana, F.C. Susila Adiyanta}, title = {TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERALIHAN HAK MILIK KEKAYAAN NEGARA MELALUI PERJANJIAN TUKAR GULING (RUISLAG) ANTARA BULOG DENGAN PT. GORO BATARA SAKTI}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Pengalihan Asset Negara dan Tukar Guling (ruislag).}, abstract = { Perjanjian tukar menukar adalah perjanjian timbal balik maksudnya suatu perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban keadaan kedua belah pihak. Perjanjian tukar menukar diatur dalam Pasal 1541 sampai dengan Pasal 1546 KUHPerdata. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengalihan asset Negara yang dikelola oleh BUMN dapat dialihkan kepada Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan untuk menganalisis proses pemindahan tanganan dalam Perjanjian Tukar Guling (ruislag) apabila terjadi kerugian Negara. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, dengan penelitian berupa data sekunder serta dianalisis dengan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan asset Negara yang dikelola oleh BUMN dapat dialihkan atau dikuasai kepada Badan Usaha Milik Swasta, sepanjang pengalihan tersebut dilakukan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya, sebagaimana Pasal 33 UUD 1945 dan Pasal 2 UUPA. Proses pemindahantanganan (ruislag) Barang Milik Negara didasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.06/2007, namun dalam tukar guling antara Perum Bulog dengan PT. BGS, masih menggunakan aturan lama yakni Keputusan Menteri Keuangan No 350/KMK.03/1994 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--12} doi = {10.14710/dlj.2016.12562}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12562} }
Refworks Citation Data :
Perjanjian tukar menukar adalah perjanjian timbal balik maksudnya suatu perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban keadaan kedua belah pihak. Perjanjian tukar menukar diatur dalam Pasal 1541 sampai dengan Pasal 1546 KUHPerdata. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengalihan asset Negara yang dikelola oleh BUMN dapat dialihkan kepada Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan untuk menganalisis proses pemindahan tanganan dalam Perjanjian Tukar Guling (ruislag) apabila terjadi kerugian Negara. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, dengan penelitian berupa data sekunder serta dianalisis dengan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan asset Negara yang dikelola oleh BUMN dapat dialihkan atau dikuasai kepada Badan Usaha Milik Swasta, sepanjang pengalihan tersebut dilakukan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya, sebagaimana Pasal 33 UUD 1945 dan Pasal 2 UUPA. Proses pemindahantanganan (ruislag) Barang Milik Negara didasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.06/2007, namun dalam tukar guling antara Perum Bulog dengan PT. BGS, masih menggunakan aturan lama yakni Keputusan Menteri Keuangan No 350/KMK.03/1994 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)