skip to main content

PEMBAHARUAN HUKUM PERWAKAFAN DI INDONESIA MELALUI UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF

*Arthur Eugene Mailuhu*, Rofah Setyowati, Islamiyati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah lama hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat Indonesa yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Praktik wakaf yang terjadi belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien sehingga perlu dibentuk peraturan perundang-undangan tentang wakaf. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1997 tentang Perwakafan Tanah Milik, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta terakhir Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, maka telah terjadi pembaharuan di bidang perwakafan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan hukum perwakafan di Indonesia dari masa kolonial hingga kemerdekaan dan pembaharuan hukum perwakafan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Data yang digunakan adalah data sekunder, sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah analisa kualitatif.  

Fulltext View|Download
Keywords: pembaharuan, hukum perwakafan, UU No 41/ 2004

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.