BibTex Citation Data :
@article{DLJ12548, author = {IR Asina Marpaung*, Nur Rochaeti, Sukinta}, title = {PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEDARAN MATA UANG PALSU (Studi Kasus Putusan No. 211/Pid.B/2013/PN.Ska)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Pertimbangan Hukum Hakim, Pengedaran Mata Uang Palsu}, abstract = { Peran uang sangat penting dalam kehidupan manusia, setiap orang selalu berusaha memperoleh uang yang sebanyak-banyaknya karena tuntutan kebutuhan atau sekedar tuntutan gaya hidup, tetapi seringkali usaha untuk mendapatkan uang tersebut dilakukan dengan kejahatan yang melanggar hukum. Kejahatan yang paling sering terjadi salah satunya ialah kejahatan pemalsuan terhadap uang rupiah termasuk kejahatan mengedarkan uang rupiah yang telah dipalsu.Kejahatan peredaran uang rupiah palsu semakin berkembang, akibanya terdapat keresahan dalam masyarakat yang menyebabkan kepercayaan terhadap mata uang rupiah menjadi menurun.Tidak hanya membahayakan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah, tetapi peredaran mata uang palsu juga dapat merusak tatanan ekonomi nasional, sehingga hukum harus lebih ditegakkan lagi dalam upaya memberantas kejahatan peredaran uang palsu mulai dari segi perundang-undangan sampai para penegak hukum. Kejahatan terhadap mata uang telah diformulasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan dalam Konsep KUHP. Dalam Putusan Nomor 211/Pid.B/2013/PN.Ska Hakim dalam memutus masih menggunakan ketentuan KUHP yaitu Pasal 245, padahal UU No.7 Tahun 2011 sebagai undang-undang yang bersifat khusus telah berlaku. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--24} doi = {10.14710/dlj.2016.12548}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12548} }
Refworks Citation Data :
Peran uang sangat penting dalam kehidupan manusia, setiap orang selalu berusaha memperoleh uang yang sebanyak-banyaknya karena tuntutan kebutuhan atau sekedar tuntutan gaya hidup, tetapi seringkali usaha untuk mendapatkan uang tersebut dilakukan dengan kejahatan yang melanggar hukum. Kejahatan yang paling sering terjadi salah satunya ialah kejahatan pemalsuan terhadap uang rupiah termasuk kejahatan mengedarkan uang rupiah yang telah dipalsu.Kejahatan peredaran uang rupiah palsu semakin berkembang, akibanya terdapat keresahan dalam masyarakat yang menyebabkan kepercayaan terhadap mata uang rupiah menjadi menurun.Tidak hanya membahayakan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah, tetapi peredaran mata uang palsu juga dapat merusak tatanan ekonomi nasional, sehingga hukum harus lebih ditegakkan lagi dalam upaya memberantas kejahatan peredaran uang palsu mulai dari segi perundang-undangan sampai para penegak hukum. Kejahatan terhadap mata uang telah diformulasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan dalam Konsep KUHP. Dalam Putusan Nomor 211/Pid.B/2013/PN.Ska Hakim dalam memutus masih menggunakan ketentuan KUHP yaitu Pasal 245, padahal UU No.7 Tahun 2011 sebagai undang-undang yang bersifat khusus telah berlaku.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)