BibTex Citation Data :
@article{DLJ12534, author = {Nanda Pratama*, Budhi Wisaksono, Purwoto}, title = {ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PENJATUHAN PIDANA MATI ATAS KEJAHATAN PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Nomor: 1036 / Pid / B/ 2008 / PN. DPK)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Pertimbangan Hakim, Pidana Mati, Pembunuhan Berencana.}, abstract = { Pembunuhan berencana merupakan kejahatan yang sangat berbahaya. Tindak pidana tersebut sering menimbulkan kesulitan para penegak hukum selama dalam proses peradilan khususnya pembuktian. Pembunuhan berencana di dalam KUHP Indonesia yang sekarang berlaku diatur di dalam Pasal 340 KUHP yang ancaman pidananya sangat berat, yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Salah satu kasus pembunuhan berencana yang sempat ramai di masyarakat Indonesia adalah kasus yang dikenal dengan “Ryan Jombang”. Terdakwa Ryan divonis Pengadilan Negeri Depok dengan pidana terberat, yaitu pidana mati. Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus kasus tersebut serta mengetahui pengaturan pidana mati di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia yang akan datang. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif yaitu suatu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah dengan menggunakan penelitian terhadap data sekunder, yang fokus penelitiannya menekankan pada hukum positif. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--19} doi = {10.14710/dlj.2016.12534}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12534} }
Refworks Citation Data :
Pembunuhan berencana merupakan kejahatan yang sangat berbahaya. Tindak pidana tersebut sering menimbulkan kesulitan para penegak hukum selama dalam proses peradilan khususnya pembuktian. Pembunuhan berencana di dalam KUHP Indonesia yang sekarang berlaku diatur di dalam Pasal 340 KUHP yang ancaman pidananya sangat berat, yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Salah satu kasus pembunuhan berencana yang sempat ramai di masyarakat Indonesia adalah kasus yang dikenal dengan “Ryan Jombang”. Terdakwa Ryan divonis Pengadilan Negeri Depok dengan pidana terberat, yaitu pidana mati. Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus kasus tersebut serta mengetahui pengaturan pidana mati di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia yang akan datang. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif yaitu suatu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah dengan menggunakan penelitian terhadap data sekunder, yang fokus penelitiannya menekankan pada hukum positif.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)