skip to main content

KEKUATAN HUKUM SERTIPIKAT SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH (Studi Kasus Putusan Nomor 191/B/2014/PT.TUN.SBY)

*Fadhila Restyana Larasati*, Ana Silviana, Marjo  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum dari sertipikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Hasil penelitian menunjukan bahwa sertipikat memiliki kekuatan hukum kuat, artinya sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Disisi lain,  pertimbangan hakim dalam putusan memutus perkara Nomor 93/G/2013/PTUN.Smg sehingga dibatalkan oleh putusan PT TUN Surabaya. Pertimbangan hakim PT. TUN Surabaya bahwa PTUN berwenang secara absolute mengadili sengketa informasi publik setelah para warga mengajukan keberatan terlebih dahulu kepada Komisi Informasi Publik atas sikap diam Lurah Purwosari. Pada kenyataanya, para warga sebelum mengajukan gugatan ke PTUN tidak mengajukan keberatan terlebih dahulu kepada Komisi Informasi Publik, sehingga PTUN tidak berwenang secara absolute mengadili sengketa dan putusan PT TUN membatakan putusan sebelumnya.
Fulltext View|Download
Keywords: kekuatan hukumsertipikat, alat bukti, hak atas tanah.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.