skip to main content

KEBIJAKAN FORMULASI SANKSI PIDANA MATI DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

*Randi Rahardian*, Nyoman Serikat, Sularto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kontroversi terhadap pidana mati selalu muncul ketika dihadapkan dengan asumsi bahwa pidana mati merupakan suatu pelanggaran Hak Asasi Manusia. Seringkali perbedaan para ahli hukum pun terjadi ketika membahas tentang pidana mati. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan formulasi sanksi pidana mati dalam hukum pidana Indonesia.

       Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Untuk mengkaji permasalahan di atas, maka metode pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif.

       Setelah dilakukan penelitian, maka didapatkan hasil bahwa kebijakan hukum pidana saat ini terkait dengan pidana mati dapat dilihat dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Perundang-undangan disamping KUHP. Pidana mati merupakan sanksi pidana yang bersifat pidana pokok, pidana mati hanya diancamkan pada perbuatan yang dianggap buas dan kejam atau jika mengakibatkan kematian. Pidana mati dijalankan dengan cara di tembak mati sesuai dengan Penetapan Presiden Nomor 2 tahun 1964, Lembaran Negara 1964 Nomor 38, yang kini ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1969. Sebagai kajian perbandingan yaitu Konsep KUHP 2015 dan KUHP China, pidana mati diatur secara khusus dan bersifat alternatif, pidana mati dilaksanakan dengan cara ditembak mati. Hal tersebut sesuai dengan putusan MK yang memberikan arahan agar konstruksi pidana mati ke depan memperhatikan hal-hal seperti pidana mati bukan lagi diterapkan dalam pidana pokok melainkan pidana yang bersifat khusus dan alternatif. 

Fulltext View|Download
Keywords: Kebijakan Hukum Pidana ,Pidana Mati.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.