skip to main content

PENATAAN DESA DI KABUPATEN AGAM PROVINSI SUMATERA BARAT

*Andro Putra Ramadhan*, Fifiana Wisnaeni, Untung Dwi Hananto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penataan Desa dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa serta meningkatkan daya saing Desa. Penataan Desa meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan Desa. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana Penataan Desa di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat 2) Apakah kendala dalam proses Penataan Desa di Kabupaten Agam yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Nagari. Dengan demikian tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengetahui penerapan Penataan Desa di Kabupaten Agam dan mengetahui kendala apa saja yang dialami dalam proses Penataan Desa di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat. Metode dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang menggunakan konsep legis positivis yang menyatakan bahwa hukum adalah identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga-lembaga atau pejabat yang berwenang. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari, yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini mengacu pada pasal-pasal yang mengatur tentang persyaratan Penataan Desa dengan poin-poin yang diuraikan yaitu Pembentukan Desa dalam pembangunan pedesaan dengan studi kasus di Nagari Salo dan Penggabungan Desa di Nagari Kamang Hilir. Kendala dalam Penataan Desa di Kabupaten Agam karena masih kurangnya sistem hukum yang tegas mengenai nilai-nilai demokrasi lokal, yang sebaiknya sistem hukum yang berlaku harus menyesuaikan dengan keadaan lokal.
Fulltext View|Download
Keywords: Penataan Desa, Kabupaten Agam

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.