skip to main content

PRAKTIK PELAKSANAAN PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN (STUDI DI LEMBAGA PENCATATAN PERKAWINAN DI KOTA SEMARANG)

*Sthepanie Paulina Magdalena Tarihoran*, Yunanto, Herni Widanarti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perkawinan merupakan sebuah lembaga yang memberikan legimitasi seorang pria dan wanita untuk bisa hidup dan berkumpul bersama dalam sebuah keluarga. Ketenangan atau ketenteraman sebuah keluarga ditentukan salah satunya adalah bahwa Perkawinan itu harus sesuai dengan hukum agama khususnya Undang-Undang yang berlaku. Maka ada aturan yang mengatur bahwa Perkawinan itu harus tercatat di Kantor Urusan Agama/Catatan Sipil.

Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah: Untuk mengetahui sebab mengapa masyarakat tidak mencatatkan perkawinannya. Untuk mengetahui bagaimana akibat hukum yang timbul pada suatu perkawinan yang tidak dicatatkan. Untuk mengetahui bagaimana usaha Pemerintah dalam menangani perkawinan yang tidak dicatatkan di Lembaga Pencatatan Perkawinan.

Dalam penelitian penulisan hukum ini, penulis menggunakan metode penulisan yuridis empiris yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer dilapangan, atau terhadap masyarakat.

Perkawinan wajib dicatatkan di lembaga pencatatan perkawinan akan tetapi, dalam faktanya masih banyak calon pasangan suami-isteri yang tidak mencatatkan perkawinannya khususnya di Kota Semarang. Hal ini diakibatkan karena adanya pengaruh nilai-nilai adat-istiadat dan agama/kepercayaan yang berkembang, kurangnya sosialisasi, faktor menikah pada usia belum dewasa, perkawinan poligami bagi yang tidak memenuhi syarat dan tidak terjangkaunya Kantor Lembaga Pencatatan Perkawinan dari tempat tinggal calon pasangan suami-isteri dan kesadaran masyarakat yang masih tergolong rendah.

Akibat hukumnya yaitu perkawinan dianggap tidak sah, isteri tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari suami baik selama perkawinan maupun setelah putusnya perkawinan, bagi seorang anak akibat hukumnya adalah dianggap anak tidak sah, anak juga hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu atau keluarga ibu dan anak tidak berhak atas nafkah dan warisan dari ayah. Untuk akibat hukum suami adalah disini lebih cenderung kepada hal yang menguntungkan bagi seorang suami.

Upaya pemerintah adalah melakukan sosialisasi pencatatan, Pemerintah sudah membuka stand-stand mobil di titik-titik daerah Semarang agar membantu masyarakat melakukan adminstrasi terlebihnya membantu dalam mencatatkan perkawinannya.

Fulltext View|Download
Keywords: Perkawinan, Yang Tidak Dicatatkan.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.