skip to main content

PENERAPAN KEBIJAKAN NON PENAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI KEBERADAAN ZAT METHYLONE ATAU 3,4-METHYLENEDIOXY-METHYLCATHIONE DALAM TANAMAN TRADISIONAL)

*Aditya Dinda Rahmani*, R. B. Sularto, Umi Rozah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang sangat kompleks yang memerlukan upaya penanggulangan secara komperhensif dengan melibatkan kerja sama multidisipliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten.

Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana kebijakan non penal dalam penanggulangan tindak pidana narkotika (studi keberadaan zat methylone atau 3,4-methylenedioxy-methylcathione dalam tanaman tradisional). Apa saja kendala dan upaya pada kebijakan non penal dalam penanggulangan tindak pidana narkotika (studi keberadaan zat methylone atau 3,4-methylenedioxy-methylcathione dalam tanaman tradisional). Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan non penal dalam penanggulangan tindak pidana narkotika (studi keberadaan zat methylone atau 3,4-methylenedioxy-methylcathione dalam tanaman tradisional) pada saat ini, mendapatkan penjelasan yang konkret dari lembaga Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor dalam mencegah kejahatan narkotika, dan untuk mengetahui praktek dari pencegahan kejahatan narkotika di lingkungan masyarakat.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Dalam penelitian yuridis empiris maka yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan atau terhadap masyarakat. Spesifikasi yang digunakan adalah deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan pengumpulan data dengan melali studi dokumen dan wawancara terhadap responden yang telah dipilih.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui kebijakan non penal dalam penanggulangan tindak pidana narkotika (studi keberadaan zat methylone atau 3,4-methylenedioxy-methylcathione dalam tanaman tradisional) diimplementasikan dalam program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sesui dengan Instruksi Presiden No. 12 Tahun 2011 tentang pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional P4GN.

Kesimpulan dari penelitian ini adalah upaya-upaya non penal menduduki posisi kunci dan strategis dari keseluruhan upaya politik criminal. Posisi kunci dan strategis dalam menanggulangu sebab-sebab dan kondisi-kondisi yang menimbulkan kejahatan.

Fulltext View|Download
Keywords: kebijakan non penal, narkotika, penanggulangan kejahatan, methylone

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.