skip to main content

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN (Putusan Nomor. 3/Pid.Sus/A/2015/PN.CN)

*Kartika Irwanti*, Nur Rochaeti, Pujiyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pelaku dari kejahatan pada saat ini, tidak hanya dari kalangan orang dewasa saja  dan juga tidak dapat dipungkiri bahwa anak-anak juga melakukan kejahatan. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa memandang usia orang yang melakukan tindak pidana.Pokok permasalahan yang dibahas dalam penulisan hukum ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi anak dalam sistem peradilan pidana anak saat ini dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak pelaku tindak kekerasan putusan nomor. 3/Pid/Sus/A/2015/PN.CN. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, penelitian yang digunakan bersifat deskriptif, jenis data yang digunakan adalah data sekunder, data sekunder yang masih relevan dengan permasalahan yaitu bahan hukum primer,bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, perlindungan hukum bagi anak dalam sistem peradilan pidana anak dapat dilihat dari beberapa instrumen internasional dan peraturan perundang-undangan nasional tentang anak. Dasar pertimbangan hakim dipergunakan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan adalah pertimbangan bersifat yuridis dan non yuridis.Kesimpulan dari penulisan hukum ini adalah pemerintah, masyarakat, dan orang tua seharusnya mengikuti sosialisasi-sosialisasi mengenai masalah anak dan Hakim anak seharusnya mengikuti pelatihan-pelatihan agar mengetahui peraturan perundang-undangan yang terbaru.

Fulltext View|Download
Keywords: Pertimbangan Hakim, Sanksi Pidana, Anak.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.