skip to main content

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK KEKEBALAN YURISDIKSI PIDANA PERWAKILAN DIPLOMATIK DITINJAU DARI KONVENSI WINA 1961 (STUDI KASUS PEJABAT DIPLOMATIK ARAB SAUDI YANG MELAKUKAN PEMERKOSAAN TERHADAP WARGA NEGARA NEPAL DI INDIA)

*Putri Kusuma Dewi*, Peni Susetyorini, Kholis Roisah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pejabat diplomatik mempunyai hak kekebalan yurisdiksi pidana terhadap hukum Negara penerima. Dalam praktek hubungan diplomatik antar negara seringkali terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat diplomatik selama bertugas di Negara penerima. Salah satu contoh kasus adalah pejabat diplomatik Arab Saudi yang melakukan pemerkosaan terhadap warga negara Nepal di India. Berdasarkan Konvensi Wina 1961 pejabat diplomatik Arab Saudi mempunyai hak kekebalan yurisdiksi pidana terhadap hukum Negara India, namun India mempunyai hak untuk melakukan beberapa tindakan terhadap pejabat diplomatik Arab Saudi. Upaya yang dapat dilakukan oleh India terhadap pejabat diplomatik Arab Saudi adalah meminta Arab Saudi untuk menanggalkan kekebalan pejabat diplomatiknya, atau melakukan persona non grata kepada pejabat diplomatik Arab Saudi, dan meminta Arab Saudi untuk mengadili pejabat diplomatiknya menggunakan hukum Negara Arab Saudi. Upaya yang dapat dilakukan Nepal terhadap pejabat diplomatik Arab Saudi adalah menuntut pertanggung jawaban dari Arab Saudi berupa kompensasi dan pemuasan bagi warga negaranya yang diperkosa.

Fulltext View|Download
Keywords: Pejabat Diplomatik, Hak Kekebalan Yurisdiksi Pidana

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.