skip to main content

AKIBAT HUKUM TERHADAP JUAL BELI TANAH YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN PPAT (Studi Kasus Putusan Nomor 32/Pdt.G/2012/PN.Pkl)

*Indah Nailal Muna* , Ana Silviana, R.Suharto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan MA Nomor 2571 K/Pdt/2013 jika ditinjau dari segi peraturan perundang-undangan dan mengetahui akibat hukum jual beli tanah yang tidak dilakukan dihadapan PPAT. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam Putusan MA Nomor 2571 K/Pdt/2013 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Sutanto dengan pertimbangan Putusan Judex Factie tidak salah dalam menerapkan hukum, sehingga kembali pada Putusan Pengadilan Tinggi Semarang. Sedangkan, akibat hukum jual beli tanah yang tidak dilakukan dihadapan PPAT dalam Putusan MA Nomor 2571 K/Pdt/2013 Hakim PT dan Hakim MA dianggap tidak sah oleh Hakim, karena tidak adanya penyerahan, pelunasan, dan tidak dilakukan dihadapan PPAT. Sehingga Ferdianus Soleh Dahlan memperoleh Hak Atas Tanahnya kembali. Kesimpulan penulisan hukum ini adalah Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung sudah sesuai dengan ketentuan Hukum Tanah Nasional. 

Fulltext View|Download
Keywords: Akibat Hukum, Jual beli Tanah, Tanpa Akta PPAT.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.