skip to main content

PELAKSANAAN TUGAS BADAN USAHA MILIK DESA DI DESA JAMBU KECAMATAN MLONGGO KABUPATEN JEPARA

*Lasmarita Nugra Gesty*, Eko Sabar Prihatin, Amiek Soemarmi  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pemerintah Indonesia menganut sistem desentralisasi, Salah satu sasaran desentralisasi adalah untuk membangun pedesaan, dalam membangun desa unsur yang paling banyak berperan adalah dari unsur  ekonomi dan salah satu cara mengembangkan hal tersebut adalah dengan membentuk Badan Usaha MilikDesa (BUMDes). Dasar hukum pembentukan Badan Usaha Milik Desa menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Badan Usaha Milik Desa di Desa Jambu Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2010  dan Peraturan Desa Jambu Nomor 2 Tahun 2013. Adapun hambatan yang ada dalam Badan Usaha Milik Desa Jambu yaitu masih minimnya dana dari pemerintah serta kurangnya kesadaran dari masyarakat akan Badan Usaha Milik Desa. Diharapkan perlu adanya penambahan modal dari Pemerintah serta Badan Usaha Milik Desa di Desa Jambu Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara seharusnya menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang juga mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa diharapkan tidak banyak menimbulkan hambatan dan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Fulltext View|Download
Keywords: Badan Usaha Milik Desa, Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.