skip to main content

POLIS ASURANSI JIWA SEBAGAI ALAT BUKTI PENUNTUTAN KLAIM DALAM PERJANJIAN ASURANSI JIWA (STUDI DI PT ASURANSI JIWASRAYA SEMARANG TIMUR)

*Aditama Setya Prakoso*, Rinitami Njatrijani, Paramita Prananingtyas  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Sesuai pasal 255 KUHD, kesepakatan para pihak dalam perjanjian asuransi jiwa tertuang dalam akta perjanjian tertulis yang bernama di polis yang juga berguna sebagai alat bukti. Apabila polis sudah diterbitkan maka selanjutnya akan timbul hak dan kewajiban bagi para pihak, penanggung menerima pembayaran premi dan tertanggung menerima ganti kerugian atau klaim apabila terjadi risiko. Namun dalam kenyataannya masih terdapat penolakan klaim padahal sudah memiliki polis sebagai alat bukti yang sempurna. Lalu apakah alat bukti polis dapat dikesampingkan dalam suatu perjanjian asuransi apabila terdapat bukti lain. Alasan yang diungkapkan adalah karena ada pelanggaran itikad baik yang menjadi dasar perjanjian. Hendaknya para tertanggung memberikan informasi sejujurnya mengenai obyek yang diasuransikan agar nantinya tidak dirugikan kedepannya.

Fulltext View|Download
Keywords: Polis Asuransi Jiwa, Penolakan Klaim Asuransi Jiwa

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.