BibTex Citation Data :
@article{DLJ12404, author = {Aditama Setya Prakoso*, Rinitami Njatrijani, Paramita Prananingtyas}, title = {POLIS ASURANSI JIWA SEBAGAI ALAT BUKTI PENUNTUTAN KLAIM DALAM PERJANJIAN ASURANSI JIWA (STUDI DI PT ASURANSI JIWASRAYA SEMARANG TIMUR)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Polis Asuransi Jiwa, Penolakan Klaim Asuransi Jiwa}, abstract = { Sesuai pasal 255 KUHD, kesepakatan para pihak dalam perjanjian asuransi jiwa tertuang dalam akta perjanjian tertulis yang bernama di polis yang juga berguna sebagai alat bukti. Apabila polis sudah diterbitkan maka selanjutnya akan timbul hak dan kewajiban bagi para pihak, penanggung menerima pembayaran premi dan tertanggung menerima ganti kerugian atau klaim apabila terjadi risiko. Namun dalam kenyataannya masih terdapat penolakan klaim padahal sudah memiliki polis sebagai alat bukti yang sempurna. Lalu apakah alat bukti polis dapat dikesampingkan dalam suatu perjanjian asuransi apabila terdapat bukti lain. Alasan yang diungkapkan adalah karena ada pelanggaran itikad baik yang menjadi dasar perjanjian. Hendaknya para tertanggung memberikan informasi sejujurnya mengenai obyek yang diasuransikan agar nantinya tidak dirugikan kedepannya. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--14} doi = {10.14710/dlj.2016.12404}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12404} }
Refworks Citation Data :
Sesuai pasal 255 KUHD, kesepakatan para pihak dalam perjanjian asuransi jiwa tertuang dalam akta perjanjian tertulis yang bernama di polis yang juga berguna sebagai alat bukti. Apabila polis sudah diterbitkan maka selanjutnya akan timbul hak dan kewajiban bagi para pihak, penanggung menerima pembayaran premi dan tertanggung menerima ganti kerugian atau klaim apabila terjadi risiko. Namun dalam kenyataannya masih terdapat penolakan klaim padahal sudah memiliki polis sebagai alat bukti yang sempurna. Lalu apakah alat bukti polis dapat dikesampingkan dalam suatu perjanjian asuransi apabila terdapat bukti lain. Alasan yang diungkapkan adalah karena ada pelanggaran itikad baik yang menjadi dasar perjanjian. Hendaknya para tertanggung memberikan informasi sejujurnya mengenai obyek yang diasuransikan agar nantinya tidak dirugikan kedepannya.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)