slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
TUGAS DAN KEWENANGAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN AMBARAWA DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN NARAPIDANA SEBAGAI WARGA NEGARA | Amalia Diamantina, Lita Tyesta ALW | Diponegoro Law Journal skip to main content

TUGAS DAN KEWENANGAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN AMBARAWA DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN NARAPIDANA SEBAGAI WARGA NEGARA

*Andhika Rahmad S*, Amalia Diamantina, Lita Tyesta ALW  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

               Perkembangan perlindungan dan pengakuan hak asasi narapidana di Indonesia, berkembang sejak berubahnya konsep pemenjaraan dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan, maka dalam pelaksanaan pidana penjara telah mengakui dan melindungi harkat dan martabat narapidana. Dasar hukum pembinaan di Indonesia terdapat pada Undang – Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,

                Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan lembaga pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan warga binaan pemasyarakatan dan hambatan dalam pelaksanaan pembinaan di lembaga pemasyarakatan serta solusinya. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut.

                Hasil dari penelitian diperoleh kesimpulan bahwa bahwa dalam melaksanakan pembinaan lembaga pemasyarakatan Ambarawa mempunyai tugas dan kewenangan untuk mendukung  proses pembinan. Tugas pokok, antara lain :  melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik, melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana dan anak didik, Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan hasil kerja, Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib lembaga pemasyarakatan. Kewenangan, antara lain : membantu mengarahkan narapidana untuk mentaati semua peraturan dan bertindak sesuai dengan prosedur agar menciptakan kondisi yang kondusif dan aman.

            Hambatan dalam pelaksanaan pembinaan antara lain dari sarana dan prasarana yang kurang memadai dan kurangnya promosi produk hasil kerajinan narapidana. Solusinya dengan memaksimalkan bangunan yang masih kokoh dan mengikuti bazar – bazar untuk memperkenalkan hasil kerajinan yang dibuat narapidana.

Fulltext View|Download
Keywords: Lembaga Pemasyarakatan, narapidana, pembinaan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.