BibTex Citation Data :
@article{DLJ12377, author = {Andhika Rahmad S*, Amalia Diamantina, Lita Tyesta ALW}, title = {TUGAS DAN KEWENANGAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN AMBARAWA DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN NARAPIDANA SEBAGAI WARGA NEGARA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Lembaga Pemasyarakatan, narapidana, pembinaan}, abstract = { Perkembangan perlindungan dan pengakuan hak asasi narapidana di Indonesia, berkembang sejak berubahnya konsep pemenjaraan dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan, maka dalam pelaksanaan pidana penjara telah mengakui dan melindungi harkat dan martabat narapidana. Dasar hukum pembinaan di Indonesia terdapat pada Undang – Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan lembaga pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan warga binaan pemasyarakatan dan hambatan dalam pelaksanaan pembinaan di lembaga pemasyarakatan serta solusinya. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut. Hasil dari penelitian diperoleh kesimpulan bahwa bahwa dalam melaksanakan pembinaan lembaga pemasyarakatan Ambarawa mempunyai tugas dan kewenangan untuk mendukung proses pembinan. Tugas pokok, antara lain : melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik, melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana dan anak didik, Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan hasil kerja, Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib lembaga pemasyarakatan. Kewenangan, antara lain : membantu mengarahkan narapidana untuk mentaati semua peraturan dan bertindak sesuai dengan prosedur agar menciptakan kondisi yang kondusif dan aman. Hambatan dalam pelaksanaan pembinaan antara lain dari sarana dan prasarana yang kurang memadai dan kurangnya promosi produk hasil kerajinan narapidana. Solusinya dengan memaksimalkan bangunan yang masih kokoh dan mengikuti bazar – bazar untuk memperkenalkan hasil kerajinan yang dibuat narapidana. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--16} doi = {10.14710/dlj.2016.12377}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12377} }
Refworks Citation Data :
Perkembangan perlindungan dan pengakuan hak asasi narapidana di Indonesia, berkembang sejak berubahnya konsep pemenjaraan dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan, maka dalam pelaksanaan pidana penjara telah mengakui dan melindungi harkat dan martabat narapidana. Dasar hukum pembinaan di Indonesia terdapat pada Undang – Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan lembaga pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan warga binaan pemasyarakatan dan hambatan dalam pelaksanaan pembinaan di lembaga pemasyarakatan serta solusinya. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut.
Hasil dari penelitian diperoleh kesimpulan bahwa bahwa dalam melaksanakan pembinaan lembaga pemasyarakatan Ambarawa mempunyai tugas dan kewenangan untuk mendukung proses pembinan. Tugas pokok, antara lain : melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik, melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana dan anak didik, Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan hasil kerja, Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib lembaga pemasyarakatan. Kewenangan, antara lain : membantu mengarahkan narapidana untuk mentaati semua peraturan dan bertindak sesuai dengan prosedur agar menciptakan kondisi yang kondusif dan aman.
Hambatan dalam pelaksanaan pembinaan antara lain dari sarana dan prasarana yang kurang memadai dan kurangnya promosi produk hasil kerajinan narapidana. Solusinya dengan memaksimalkan bangunan yang masih kokoh dan mengikuti bazar – bazar untuk memperkenalkan hasil kerajinan yang dibuat narapidana.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)