BibTex Citation Data :
@article{DLJ12376, author = {Milati Fatma Sari*, Mulyadi,Yunanto}, title = {ANALISIS PUTUSAN JUDICIAL REVIEW MAHKAMAH KONSTITUSI NO.68/PUU-XII/2014 ATAS PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Perkawinan Beda Agama, Putusan Mahkamah Konstitusi No.68/PUU-XII/2014, Pasal 2 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974}, abstract = { Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum perkawinan beda agama dari putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi No.68/PUU-XII/2014 atas Pasal 2 ayat(1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974, dan putusan tersebut sesuai atau tidak dengan Asas Keadilan,Kepastian dan Kemanfaatan Hukum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis normatif. Putusan Mahkamah Konstitusi No.68/PUU-XII/2014 adalah majelis hakim menolak Judicial Review Pasal 2 ayat (1) . Perkawinan beda agama menurut hukum positif di indonesia tidak bisa dilaksanan. Apabila pasangan tersebut telah melaksanakan perkawinan beda agama, maka akan menimbulkan akibat hukum berupa keabsahan hubungan antara suami isteri serta keturunannya, akibat kepada hak kewarisan, dan peradilan mana yang berwenang apabila terjadi sengketa dalam perkawinan. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi tidak sesuai dengan asas keadilan,kepastian dan kemanfaatan hukum karena terdapat diskriminasi terhadap pasangan beda agama. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--13} doi = {10.14710/dlj.2016.12376}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12376} }
Refworks Citation Data :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum perkawinan beda agama dari putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi No.68/PUU-XII/2014 atas Pasal 2 ayat(1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974, dan putusan tersebut sesuai atau tidak dengan Asas Keadilan,Kepastian dan Kemanfaatan Hukum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis normatif. Putusan Mahkamah Konstitusi No.68/PUU-XII/2014 adalah majelis hakim menolak Judicial Review Pasal 2 ayat (1) . Perkawinan beda agama menurut hukum positif di indonesia tidak bisa dilaksanan. Apabila pasangan tersebut telah melaksanakan perkawinan beda agama, maka akan menimbulkan akibat hukum berupa keabsahan hubungan antara suami isteri serta keturunannya, akibat kepada hak kewarisan, dan peradilan mana yang berwenang apabila terjadi sengketa dalam perkawinan. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi tidak sesuai dengan asas keadilan,kepastian dan kemanfaatan hukum karena terdapat diskriminasi terhadap pasangan beda agama.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)