BibTex Citation Data :
@article{DLJ12373, author = {Raymond Joshua Marudut Sibarani*, Nyoman Serikat Putrajaya, Umi Rozah}, title = {PENERAPAN DOKTRIN VICARIOUS LIABILITY DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PAJAK OLEH KORPORASI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2239 K/PID.SUS/2012)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Pajak, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.}, abstract = { Bagaimanakah apabila wajib pajak badan yang dalam hal ini adalah korporasi melakukan suatu penghindaran pajak yang dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana penggelapan pajak? Dalam hal bagaimana suatu korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana? Penelitian ini mengambil permasalahan bagaimana pertimbangan hakim dalam penerapan salah satu doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi yaitu doktrin Vicarious Liability dalam suatu tindak pidana penggelapan pajak yang dilakukan oleh korporasi dalam Putusan Mahkamah Agung No: 2239K/PID.SUS/2012 dan bagaimana pemidanaan terhadap penerapan Pertanggungjawaban Vicarious Liability dalam putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa perbuatan terpidana berbasis pada kepentingan bisnis 14 (empat belas) korporasi yang diwakilinya untuk menghindari Pajak Penghasilan dan Pajak Badan, dan pertimbangan majelis hakim yaitu bahwa sekalipun secara individual perbuatan terpidana terjadi karena mens rea dari terpidana, namun karena perbuatan tersebut semata-mata untuk kepentingan dari korporasi maka Mahkamah Agung berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh terpidana adalah dikehendaki atau mens rea dari 14 (korporasi) yang diwakilinya. Dalam hal ini diterapkan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi atas perbuatan atau prilaku Terdakwa sebagai personifikasi dari korporasi yang diwakilinya. Lalu berdasarkan penelitian diketahui dalam perkara a quo majelis hakim menerapkan pidana bersyarat kepada terpidana yang mana syarat khusus yang ditetapkan oleh majelis hakim bukan sebagai syarat khusus penjatuhan pidana bersyarat terhadap individu. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--18} doi = {10.14710/dlj.2016.12373}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12373} }
Refworks Citation Data :
Bagaimanakah apabila wajib pajak badan yang dalam hal ini adalah korporasi melakukan suatu penghindaran pajak yang dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana penggelapan pajak? Dalam hal bagaimana suatu korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana? Penelitian ini mengambil permasalahan bagaimana pertimbangan hakim dalam penerapan salah satu doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi yaitu doktrin Vicarious Liability dalam suatu tindak pidana penggelapan pajak yang dilakukan oleh korporasi dalam Putusan Mahkamah Agung No: 2239K/PID.SUS/2012 dan bagaimana pemidanaan terhadap penerapan Pertanggungjawaban Vicarious Liability dalam putusan tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa perbuatan terpidana berbasis pada kepentingan bisnis 14 (empat belas) korporasi yang diwakilinya untuk menghindari Pajak Penghasilan dan Pajak Badan, dan pertimbangan majelis hakim yaitu bahwa sekalipun secara individual perbuatan terpidana terjadi karena mens rea dari terpidana, namun karena perbuatan tersebut semata-mata untuk kepentingan dari korporasi maka Mahkamah Agung berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh terpidana adalah dikehendaki atau mens rea dari 14 (korporasi) yang diwakilinya. Dalam hal ini diterapkan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi atas perbuatan atau prilaku Terdakwa sebagai personifikasi dari korporasi yang diwakilinya. Lalu berdasarkan penelitian diketahui dalam perkara a quo majelis hakim menerapkan pidana bersyarat kepada terpidana yang mana syarat khusus yang ditetapkan oleh majelis hakim bukan sebagai syarat khusus penjatuhan pidana bersyarat terhadap individu.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)