skip to main content

DUGAAN ADANYA PELANGGARAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT FIKTIF (STUDI KASUS : PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2313 K/PID.SUS/2012)

*Paundra Kartika MS*, Budiharto, Hendro Saptono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pemberian kredit merupakan usaha bank yang paling pokok sehingga bank perlu memberikan penilaian terhadap nasabah yang akan mengajukan kredit pinjaman serta perlu untuk merasa yakin bahwa nasabahnya mampu untuk mengembalikan kredit yang telah diterimanya. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui bentuk pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam kasus penyaluran kredit fiktif di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Semarang dan Untuk mengetahui bentuk tanggung jawab Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Semarang dalam hal terjadinya pelanggaran prinsip kehati-hatian pada penyaluran kredit fiktif. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian adalah deskriptif analisis. Hasil Penelitian yang dapat dikemukakan berdasarkan penelitian yang dilakukan adalah adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit fiktif yang dilakukan oleh tim analis Bank Jateng Syariah cabang Semarang. Kurangnya pengawasan dalam intern bank sehingga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberiaan pembiayaan kepada debitur. Selanjutnya Direksi Bank Jateng tidak harus melakukan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh Bank karena Direksi tidak harus selalu bertanggung jawab apabila tidak melanggar ketentuan yang telah berlaku.

Fulltext View|Download
Keywords: Prinsip kehati-hatian, Penyaluran, Kredit Fiktif, Direksi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.