skip to main content

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEMBAYARAN TAGIHAN SUSULAN OLEH PT. PLN (PERSERO) DI KARENAKAN METERAN LISTRIK YANG BERMASALAH (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 365 K/PDT.SUS/2012)

*Irma Murtidewi*, Bambang Eko Turisno, Aminah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penulisan hukum ini adalah penelitian dan pembahasan yang berfokus pada ketenagalistrikan yaitu mengenai pembayaran tagihan susulan yang dikarenakan meteran yang bermasalah. Tujuan penelitian ini secara khusus untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan konsumen terhadap pembayaran susulan .

Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang dilakukan dengan meneliti sumber-sumber berkaitan dengan tema penelitian. Data yang digunakan adalah data sekunder, mencakup bahan hukum primer dari peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder dari artikel maupun buku.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis. Tagihan susulan di tagihkan pada pambayaran tagihan berikut nya, terdapatnya tagihan susulan karena adanya daya listrik dalam penggunaan yang belum tercatat sehingga kekurangan pembayaran karna daya tersebut di masukan dalam tagihan berikut nya. Jika tidak membayar tagihan susulan tersebut maka aliran listrik akan diputus sementara oleh PT. PLN.Apabila sudah membayar tagihan susulan tersebut maka PT. PLN akan memasang kembali aliran listrik kepada rumah konsumen.

Fulltext View|Download
Keywords: PT. PLN, Tagihan Susulan, Meteran Listrik

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.