PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEMBAYARAN TAGIHAN SUSULAN OLEH PT. PLN (PERSERO) DI KARENAKAN METERAN LISTRIK YANG BERMASALAH (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 365 K/PDT.SUS/2012) | Bambang Eko Turisno, Aminah | Diponegoro Law Journalskip to main content