BibTex Citation Data :
@article{DLJ12356, author = {M. Bambang Suryoningprang*, Suradi, Sonhaji}, title = {FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI BESARAN UPAH MINIMUM DI JAWA TENGAH MELALUI SUATU ANALISIS KOMPARASI (STUDI KASUS KOTA SEMARANG DAN KABUPATEN DEMAK)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Besaran, Upah Minimum, Kota Semarang, Kabupaten Demak}, abstract = { Ketenagakerjaan merupakan yang perlu diperhatikan di Indonesia, karena merupakan masalah yang umum dan mendasar, salah satunya adalah masalah upah pekerja/buruh. Factor-faktor yang mempengaruhi besaran upah minimum setidaknya dapat diarahkan sesuai Kebutuhan Hidup Layak, akan tetapi kemampuan perusahaan masih kesulitan apabila Upah Minimum disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menjelaskan perbedaan besaran upah minimum di setiap daerah dan kesejahteraan apa saja yang sudah di terima dari kebijakan upah minimum. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa (1) peran Pemerintah dalam menetapkan kebijakan UMK di Kota Semarang dan Kabupaten Demak, survey dilakukan oleh Dewan Pengupahan, sehingga atas dasar pertimbangan dari Dewan Pengupahan Kota Semarang dan Kabupaten Demak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat. (2) dengan penerapan Kebijakan Upah Minimum yang dilakukan oleh pemerintah dapat melindungi kesejahteraan pekerja/buruh. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--8} doi = {10.14710/dlj.2016.12356}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12356} }
Refworks Citation Data :
Ketenagakerjaan merupakan yang perlu diperhatikan di Indonesia, karena merupakan masalah yang umum dan mendasar, salah satunya adalah masalah upah pekerja/buruh. Factor-faktor yang mempengaruhi besaran upah minimum setidaknya dapat diarahkan sesuai Kebutuhan Hidup Layak, akan tetapi kemampuan perusahaan masih kesulitan apabila Upah Minimum disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menjelaskan perbedaan besaran upah minimum di setiap daerah dan kesejahteraan apa saja yang sudah di terima dari kebijakan upah minimum. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa (1) peran Pemerintah dalam menetapkan kebijakan UMK di Kota Semarang dan Kabupaten Demak, survey dilakukan oleh Dewan Pengupahan, sehingga atas dasar pertimbangan dari Dewan Pengupahan Kota Semarang dan Kabupaten Demak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat. (2) dengan penerapan Kebijakan Upah Minimum yang dilakukan oleh pemerintah dapat melindungi kesejahteraan pekerja/buruh.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)